Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
DPRK
Tes Calon Anggota KPU Digelar Tertutup, DPRK Aceh Utara Kembali Didemo Mahasiswa
Friday 28 Jun 2013 18:21:22
 

Mahasiswa berusaha mendobrak pintu ruang panleg.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Akibat pelaksanaan uji ulang fit and proper test terhadap 15 besar peserta calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Aceh Utara berlangsung tertutup, ratusan mahasiswa serta masyarakat berusaha mendobrak pintu ruang panitia legislasif (panleg) DPRK Aceh Utara.

Para mahasiswa dalam kesempatan itu mengaku sangat kecewa dengan Komisi A selaku pihak panitia pelaksana kompetensi calon anggota KPU, yang digelar pada hari ini, Jum'at (28/6) tidak sesuai seperti yang dijanjikan oleh Ketua Komisi A DPRK Amiruddin B, bahwa pada gelar kompetensi ulang itu nantinya akan dibuka untuk umum dengan melibatkan mahasiswa serta masyarakat.

"Iya, kita kecewa dengan komisi A yang telah mengingkari janjinya untuk menggelar uji kompetensi calon anggota KPU secara terbuka," kesal Ketua Badan Eksekutif (BEM) se-Aceh, Zulkarnaen, sambil menerikkan dobrak pintu panleg.

Nasrullah menambahkan, komisi A DPRK Aceh Utara dinilai telah mengingkari kesepakatan dengan mahasiswa pada beberapa waktu lalu untuk menggelar uji fit and proper test secara terbuka. Oleh karena itu mahasiswa mendesak DPRK agar segera menghentikan uji kompetensi itu.

"Uji ini harus dihentikan, bila tidak maka kami akan mendobrak secara paksa pintu panleg," tegasnya berapi-api.

Setelah mendapat desakan dan aksi saling dorong selama beberapa jam dari mahasiswa serta masyarakat, akhirnya uji fit and proper test yang digelar usai shalat Jum'at ditunda.

Dalam kesempatan itu anggota dewan komisi A DPRK, M Sanusi, meminta waktu kepada mahasiswa untuk melakukan musyawarah terkait tertutup ataupun tidaknya dalam pelaksanaan fit and proper test nantinya.

"Uji fit and proper test yang kita laksanakan sudah sesuai peraturan, selain itu juga dalam aturan tidak ada yang mengatur uji ini digelar secara terbuka," pungkasnya.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > DPRK
 
  Ismail A Jalil Terpilih sebagai Ketua DPRK Aceh Utara
  PN Lhoksukon Lantik 45 Anggota DPRK Aceh Utara yang Baru
  Anggaran Pelantikan Anggota DPRK Aceh Timur 2014-2019 Terselubung
  DPRK Aceh Utara Bahas KUPA dan PPAS-P
  Cek Mad: Kapasitas Fiskal di Aceh Utara Beberapa Tahun Terakhir Fluktuatif
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2