Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
HAKI
Terus Gugat Samsung, Apple Dikecam Bos Google
Sunday 24 Mar 2013 10:41:29
 

Executive Chairman Google, Eric Schmidt.(Foto: Ist)
 
INDIA, Berita HUKUM - Executive Chairman Google Eric Schmidt, dalam kunjungannya ke India, mengatakan sikap Apple yang terus menggunakan sengketa paten sebagai senjata untuk memblokir pasar Samsung, membuat akses konsumen membeli produk buatan perusahaan Korea Selatan itu terjegal.

Dikatakan Schmidt, akhir-akhir ini beberapa perusahaan telekomunikasi mulai memanfaatkan perkara paten untuk menghalau persaingan sehat. Menurutnya, kasus paten yang berlangsung di antara Apple dan Samsung tidak adil.

"Sejumlah perusahaan yang dipimpin oleh industri telekomunikasi menggunakan paten untuk menghentikan inovasi. Contoh yang paling mencolok adalah Apple menggugat Samsung di pengadilan berbagai negara, berupaya agar produk Samsung tidak masuk ke pasar," kata Schmidt.

"Kini saya mengerti, bahwa ada sengketa paten, membuat orang tak punya akses ke pilihan sebenarnya. Anda bahkan tidak bisa memilih produk kami dibandingkan yang lain. Bagi saya ini sangat tidak adil dan sama sekali tidak mencerminkan sistem paten sebenarnya," jelasnya.

Dilansir Times of India.com, Sabtu (23/3), Apple memenangkan USD 1,05 miliar dalam perkara paten melawan Samsung Agustus silam. Apple meminta pengadilan mengeluarkan perintah pemblokiran penjualan beberapa ponsel Samsung secara permanen, namun ditolak.

Apple lantas mengajukan banding atas penolakan ini, membuat tuding menuding dan saling menggugat di antara keduanya seakan tak ada habisnya. Apple juga memperkarakan Samsung dalam paten lain, yakni teknologi pencarian yang digunakan untuk fitur Siri. Kasus ini dijadwalkan sidang perdana pada Maret 2014.(toi/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > HAKI
 
  Kabar Terkini Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah
  Heri Gunawan Apresiasi Produk Kekayaan Intelektual Bisa Dijadikan Agunan
  JW, Ketum Hasil Kongres IX Dipolisikan atas Dugaan Penyalahgunaan Logo PAJ
  Putri Bruce Lee Gugat Restoran China Real Kungfu, Ada Apa?
  DJKI Luncurkan E-Pengaduan Kekayaan Intelektual
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2