JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, dan berkasnya saat ini terus dilengkapi dengan menghadirkan sejumlah saksi.
Hari ini, Selasa (28/5), penyidik KPK memanggil tiga orang tersangka kasus suap ini, yaitu Toto Hutagalung, Herry Nurhayat, dan Asep Triana.
Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK mengatakan, ketiga saksi tersebut diperiksa untuk ST (Setyabudi Tejocahyono).
"Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk ST (Setyabudi Tejocahyono)," ujar Priharsa.
Selain ketiga tersangka, KPK juga memanggil hakim ad-hoc PN Bandung Ramlan Chomel dan Panitra Muda Pengadilan Tipikor Bandung Susilo Nandang Bagio.
Hakim Setya pun dijadwalkan jalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Asep Triana.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka yaitu Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tejocahyono (ST), Ketua Ormas Gasibu Padjajaran Toto Hutagalung (TH), anak buah Toto, Asep Triana (AT), dan Herry Nurhayat (HN), PLT Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD).(bhc/opn) |