Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus BANSOS
Tersangka dan Saksi Suap Hakim Setyabudi Diperiksa KPK
Tuesday 28 May 2013 15:50:33
 

Toto Hutagalung, salah satu tersangka kasus suap hakim PN Bandung yang diperiksa KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, dan berkasnya saat ini terus dilengkapi dengan menghadirkan sejumlah saksi.

Hari ini, Selasa (28/5), penyidik KPK memanggil tiga orang tersangka kasus suap ini, yaitu Toto Hutagalung, Herry Nurhayat, dan Asep Triana.

Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK mengatakan, ketiga saksi tersebut diperiksa untuk ST (Setyabudi Tejocahyono).

"Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk ST (Setyabudi Tejocahyono)," ujar Priharsa.

Selain ketiga tersangka, KPK juga memanggil hakim ad-hoc PN Bandung Ramlan Chomel dan Panitra Muda Pengadilan Tipikor Bandung Susilo Nandang Bagio.

Hakim Setya pun dijadwalkan jalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Asep Triana.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka yaitu Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tejocahyono (ST), Ketua Ormas Gasibu Padjajaran Toto Hutagalung (TH), anak buah Toto, Asep Triana (AT), dan Herry Nurhayat (HN), PLT Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD).(bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus BANSOS
 
  Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
  Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
  Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2