Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Simulator SIM
Tersangka Simulator Versi Polisi Bebas Pekan Depan
Thursday 25 Oct 2012 22:38:09
 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Markas Besar Kepolisian RI menyatakan masa penahanan para tersangka kasus simulator ujian surat izin mengemudi akan berakhir otomatis pada 31 Oktober. "Kalau masa penahanan berakhir, mereka bebas demi hukum," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar di kantornya kemarin.

Boy menambahkan, Kepolisian tak mampu berbuat banyak dengan kondisi tersebut, lantaran Polri sudah menyerahkan sepenuhnya penyidikan kasus simulator kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya, ia menyatakan, masa penahanan tersangka sudah diperpanjang sejak 3 Agustus, baik di tingkat penyidikan maupun penuntutan.

Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan lima tersangka kasus simulator. Mereka adalah pejabat pembuat komitmen Brigadir Jenderal Didik Purnomo, ketua panitia lelang Komisaris Besar Teddy Rusmawan, Bendahara Korps Lalu Lintas Komisaris Legimo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Budi Susanto, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Bambang.

Adapun KPK hanya menetapkan empat orang dalam kasus ini. Selain Budi Susanto, Sukotjo Bambang, dan Didik Purnomo, KPK menetapkan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Djoko Susilo. KPK menuding Djoko menyalahgunakan wewenang dalam proyek berbiaya Rp 186 miliar itu sehingga negara merugi sedikitnya Rp 100 miliar.

Namun Kepolisian menyatakan tidak lagi menyidik kasus simulator sejak Senin lalu. Sikap Kepolisian tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 8 Oktober dan surat KPK pada 17 Oktober. Dalam suratnya, KPK meminta Kepolisian menghentikan penyidikan berdasarkan Pasal 50 Undang-Undang KPK.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, KPK belum bersikap soal masa penahanan tersangka yang akan segera habis. Menurut dia, KPK tak bermasalah jika nanti kedua tersangka versi polisi ini tak ditahan dalam masa penyidikan. "Penahanan bisa dilakukan jika diperlukan. Kalau penahanan tidak diperlukan, juga tidak apa-apa," kata dia.

Bambang menjelaskan, KPK optimistis kasus simulator segera tuntas jika proses penyerahan berkas kasus simulator selesai. Menurut dia, masih ada sejumlah hal yang perlu disempurnakan. "Misalnya audit BPK. Kami masih menunggu hasilnya untuk mengetahui pasti jumlah kerugian negara dalam kasus ini," ujarnya.(kt/kpk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Kasus Simulator SIM
 
  Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
  KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
  Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
  Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2