JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pelaku pembunuhan staf Kedutaan Besar Jepang, Senin (4/6) malam. Berhasil ditangkap di daerah Pandeglang, Banten. Saat ini, tersangka dibawa menuju Polres Jakarta Timur untuk dilakukan penyelidikan.
Hal itulah yang dungkapkan, Kasat Reskrim, AKBP Dian Perri saat dihubungi wartawan, Jakarta, Selasa (5/6).
Lebih lanjut, Dian menjelaskan, pihaknya masih menyelidiki apakah pembunuhan terhadap Setsuko yang merupakan pekerja honor di Kedutaan Besar Jepang itu dilakukan seorang diri atau lebih dari satu orang.
Sehingga dirinya belum bisa menjelaskan motif dan keterkaitan adanya tersangka. “ Karena masih dalam penyelidikan, belum bisa diungkap," tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Pulogadung, Komisaris Rokhmad Hadi Purnomo menyatakan, diduga motif pembunuhan terhadap nenek cucu satu ini bukan perampokan. Pasalnya, barang berharga milik korban tidak ada yang hilang dari kediamannya.
Seperti diketahui, Setsuko Iwata (66), staf Kedutaan Besar Jepang di Indonesia, ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan di rumahnya, Kompleks Bangun Cipta, RT 01 RW 12 Nomor E8, Cipinang Kebembem, Pulogadung, Jakarta Timur.
Menurut Fransiskus Xaverius Gunawan (47), salah seorang tetangga yang juga menjadi saksi saat penemuan, wanita yang biasa disapa Ibu Oka tersebut pertama kali ditemukan pada sore hari, oleh seorang mandor renovasi rumah di kamar mandi dengan kondisi kaki terikat digantung di keran shower dan mulut dibekap.
Oka diduga merupakan korban pembunuhan karena ditemukan dalam posisi terikat dengan mulut disumpal. Selain itu, terdapat luka lebam pada bagian wajah, yang diduga terkena hantaman benda tumpul. (dbs/bie)
|