Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pembunuhan
Tersangka Pembunuhan WN Jepang Ditangkap Di Pandeglang
Tuesday 05 Jun 2012 12:07:08
 

Ilustrasi
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pelaku pembunuhan staf Kedutaan Besar Jepang, Senin (4/6) malam. Berhasil ditangkap di daerah Pandeglang, Banten. Saat ini, tersangka dibawa menuju Polres Jakarta Timur untuk dilakukan penyelidikan.

Hal itulah yang dungkapkan, Kasat Reskrim, AKBP Dian Perri saat dihubungi wartawan, Jakarta, Selasa (5/6).

Lebih lanjut, Dian menjelaskan, pihaknya masih menyelidiki apakah pembunuhan terhadap Setsuko yang merupakan pekerja honor di Kedutaan Besar Jepang itu dilakukan seorang diri atau lebih dari satu orang.

Sehingga dirinya belum bisa menjelaskan motif dan keterkaitan adanya tersangka. “ Karena masih dalam penyelidikan, belum bisa diungkap," tambahnya.

Sementara itu, Kapolres Pulogadung, Komisaris Rokhmad Hadi Purnomo menyatakan, diduga motif pembunuhan terhadap nenek cucu satu ini bukan perampokan. Pasalnya, barang berharga milik korban tidak ada yang hilang dari kediamannya.

Seperti diketahui, Setsuko Iwata (66), staf Kedutaan Besar Jepang di Indonesia, ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan di rumahnya, Kompleks Bangun Cipta, RT 01 RW 12 Nomor E8, Cipinang Kebembem, Pulogadung, Jakarta Timur.

Menurut Fransiskus Xaverius Gunawan (47), salah seorang tetangga yang juga menjadi saksi saat penemuan, wanita yang biasa disapa Ibu Oka tersebut pertama kali ditemukan pada sore hari, oleh seorang mandor renovasi rumah di kamar mandi dengan kondisi kaki terikat digantung di keran shower dan mulut dibekap.

Oka diduga merupakan korban pembunuhan karena ditemukan dalam posisi terikat dengan mulut disumpal. Selain itu, terdapat luka lebam pada bagian wajah, yang diduga terkena hantaman benda tumpul. (dbs/bie)




 
   Berita Terkait > Pembunuhan
 
  Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
  Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
  Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
  Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
  Tersangka Pembunuhan Berencana terhadap Wanita Jasadnya Dibuang di Kolong Tol Becakayu Terancam Pidana Mati
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2