Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
Tersangka Mau Dilantik, Herwanto: Inilah Bobroknya Negeri Ini
Wednesday 25 Dec 2013 20:06:41
 

Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi.(Foto: BH/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI), Herwanto Nurmansyah mengecam sikap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang akan melantik Hambit Bintih walaupun dalam penjara Guntur karena tersandung kasus suap.

"‎​Inilah bobroknya negeri ini. Untuk menjadi bupati saja tidak boleh tersangkut perkara pidana, ini sudah jadi tersangka dan sudah ditahan malah mau dilantik," kata Herwanto kepada BeritaHUKUM.com, Rabu (25/13) di Jakarta.

Seperti diketahui Hambit Bintih akan dilantik sebagai bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima surat dari Kemendagri untuk pelantikan Hambit, dan Kemendagri meminta izin agar Hambit bisa segera disahkan sebagai Bupati.

‎​"Kalau masih tetap pada pendirian akan melantik, ini menunjukan bahwa Mendagri sudah tidak taat dengan aturan hukum," tegas Herwanto.

Banyak pihak telah sepakat bahwa apa yang telah dilakukan para koruptor adalah kejahatan luar biasa. Sehingga desakan agar para koruptor dihukum mati terus digaungkan, demi terciptanya pemerintahan yang bersih.

"Dan (Kemendagri) terkesan tidak turut membantu program pemerintah bersih dari korupsi. Itu sama saja Mendagri melawan Presiden," pungkas Herwanto.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
 
  Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara, KPK akan Ajukan Banding?
  Vonis Bui Seumur Hidup, Akil Pecahkan Rekor Hukuman Koruptor
  Wawan di Vonis 5 Tahun Penjara, KPK akan Banding
  Jaksa KPK Tuntut TCW alias Wawan 10 Tahun Penjara
  Didakwa Kasus Akil, Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2