JAKARTA, Berita HUKUM - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI), Herwanto Nurmansyah mengecam sikap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang akan melantik Hambit Bintih walaupun dalam penjara Guntur karena tersandung kasus suap.
"Inilah bobroknya negeri ini. Untuk menjadi bupati saja tidak boleh tersangkut perkara pidana, ini sudah jadi tersangka dan sudah ditahan malah mau dilantik," kata Herwanto kepada BeritaHUKUM.com, Rabu (25/13) di Jakarta.
Seperti diketahui Hambit Bintih akan dilantik sebagai bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima surat dari Kemendagri untuk pelantikan Hambit, dan Kemendagri meminta izin agar Hambit bisa segera disahkan sebagai Bupati.
"Kalau masih tetap pada pendirian akan melantik, ini menunjukan bahwa Mendagri sudah tidak taat dengan aturan hukum," tegas Herwanto.
Banyak pihak telah sepakat bahwa apa yang telah dilakukan para koruptor adalah kejahatan luar biasa. Sehingga desakan agar para koruptor dihukum mati terus digaungkan, demi terciptanya pemerintahan yang bersih.
"Dan (Kemendagri) terkesan tidak turut membantu program pemerintah bersih dari korupsi. Itu sama saja Mendagri melawan Presiden," pungkas Herwanto.(bhc/mdb) |