Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Dinas PU
Tersangka Makelar Proyek Oknum Dinas PU Kaltim Diberikan Penangguhan Penahanan
Tuesday 22 Sep 2015 17:13:58
 

Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Siswantoro.(Foto: BH/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Oknum pegawai Dinas Pekerjaan Umum (PU) Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) yang diketahui bernama Taufik (35) yang bertugas dibagian Bidang Cipta Karya di Jl Tengkawang, Samarinda, yang diamankan Kepolisian Sektor Sungai Kunjang, Kamis (27/8) atas laporan seorang wanita, Hadia (33) warga Loa Bakung Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda sebagai korban makelar proyek.

Taufik diamankan karena diduga telah melalukan penipuan dengan cara menawarkan dan mengiming-imingkan jasa proyek kepada Hadia dengan cara meminta sejumlah uang sebagai fee proyek terlebih dahulu. Karena tertarik dengan tawaran pelaku, Hadia pun menyerahkan uang yang diminta pelaku sebanyak Rp 37 juta.

Hadia dalam laporannya kepada Polisi bahwa, setelah uang yang diminta sekitar bulan Maret 2015 yang lalu, proyek yang dijanjikan tidak ada kabarnya juga, belakangan proyek yang dijanjikan pelaku sudah dikerjakan orang lain, terang Hadia kepada Polisi.

Sumber yang diperoleh BeritaHUKUM.com di lingkungan kantor Cipta Karya Kalimantan Timur, dengan Sumber berinisial S yang tidak ingin dipublikasikan namanya mengatakan kepada pewarta bahwa, apa yang dilakukan Topik sudah menyalahi aturan, yang dilakukan adalah dengan menawarkan proyek kepada kontraktor dan meminta sejumlah uang terlebih dahulu, namun tidak di ikutkan dalam lelang, ujar Sumber S.

"Seharusnya yang bersangkutan walaupun melakukan hal demikian, bisnis dengan mengambil fie duluan, namun seharusnya diikutkan dalam peserta lelang, tapi ini tidak dilakukan Topik," jelas Sumber S.

Sikap dugaan makelar proyek yang dilakukan Topik yang di tahan di Polsek Sungai Kunjang juga mendapat respon keras dari salah seorang pejabat setingkat Kabid di PU Kaltim, kepada pewarta di ruang kerjanya beberapa waktu lalu mengatakan, "Apa yang dilakukan tidak sebagai contoh yang baik, dan bagus juga di penjara agar menjadi jera atau peringatan bagi yang lain," ujarnya.

Sementara, Kapolsekta Sungai Kunjang Kompol Siswantoro yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (21/9). Tersangka Topik setelah di ditahan seminggu, adanya kesepakatan dengan pelapor dan tersangka. Topik mengembalikan uangnya Rp 37 juta, keluarganya mengajukan permohonan memberikan jaminan untuk penangguhan penahanan, ujar Siswantoro.

"Adanya permohonan jaminan dari pihak keluarganya, sehingga dijadikan penangguhan penahanan, prosesnya masih berjalan," pungkas Kapolsek.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Dinas PU
 
  Kadis PU Kaltim Diperiksa Satgas Jampidsus Kejagung Selama 7 Jam
  CBA: Dugaan Modus Baru Korupsi di Proyek Jalan Ditjen Bina Marga
  Kepala Dinas PU Kaltim Diperiksa BPK Selama 9 Jam
  Ada Apa dengan Kasubdit PPJJ PU Kubar, 10 Tahun Uang Kontraktor Tidak Dibayar, Diduga Digelapkan
  Dikonfirmasi Stafnya Terlibat Kasus, Kabid Cipta Karya PU Kaltim Malah Marah-Marah
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia

KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2