SAMARINDA, Berita HUKUM - Oknum pegawai Dinas Pekerjaan Umum (PU) Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) yang diketahui bernama Taufik (35) yang bertugas dibagian Bidang Cipta Karya di Jl Tengkawang, Samarinda, yang diamankan Kepolisian Sektor Sungai Kunjang, Kamis (27/8) atas laporan seorang wanita, Hadia (33) warga Loa Bakung Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda sebagai korban makelar proyek.
Taufik diamankan karena diduga telah melalukan penipuan dengan cara menawarkan dan mengiming-imingkan jasa proyek kepada Hadia dengan cara meminta sejumlah uang sebagai fee proyek terlebih dahulu. Karena tertarik dengan tawaran pelaku, Hadia pun menyerahkan uang yang diminta pelaku sebanyak Rp 37 juta.
Hadia dalam laporannya kepada Polisi bahwa, setelah uang yang diminta sekitar bulan Maret 2015 yang lalu, proyek yang dijanjikan tidak ada kabarnya juga, belakangan proyek yang dijanjikan pelaku sudah dikerjakan orang lain, terang Hadia kepada Polisi.
Sumber yang diperoleh BeritaHUKUM.com di lingkungan kantor Cipta Karya Kalimantan Timur, dengan Sumber berinisial S yang tidak ingin dipublikasikan namanya mengatakan kepada pewarta bahwa, apa yang dilakukan Topik sudah menyalahi aturan, yang dilakukan adalah dengan menawarkan proyek kepada kontraktor dan meminta sejumlah uang terlebih dahulu, namun tidak di ikutkan dalam lelang, ujar Sumber S.
"Seharusnya yang bersangkutan walaupun melakukan hal demikian, bisnis dengan mengambil fie duluan, namun seharusnya diikutkan dalam peserta lelang, tapi ini tidak dilakukan Topik," jelas Sumber S.
Sikap dugaan makelar proyek yang dilakukan Topik yang di tahan di Polsek Sungai Kunjang juga mendapat respon keras dari salah seorang pejabat setingkat Kabid di PU Kaltim, kepada pewarta di ruang kerjanya beberapa waktu lalu mengatakan, "Apa yang dilakukan tidak sebagai contoh yang baik, dan bagus juga di penjara agar menjadi jera atau peringatan bagi yang lain," ujarnya.
Sementara, Kapolsekta Sungai Kunjang Kompol Siswantoro yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (21/9). Tersangka Topik setelah di ditahan seminggu, adanya kesepakatan dengan pelapor dan tersangka. Topik mengembalikan uangnya Rp 37 juta, keluarganya mengajukan permohonan memberikan jaminan untuk penangguhan penahanan, ujar Siswantoro.
"Adanya permohonan jaminan dari pihak keluarganya, sehingga dijadikan penangguhan penahanan, prosesnya masih berjalan," pungkas Kapolsek.(bh/gaj) |