JAKARTA, Berita HUKUM - Salah satu tersangka dalam perkara Bank Jabar Banten (BJB) Elda Devianne Adiningrat Faqih yang merupakan Komisaris PT Radina Niaga Mulia, pingsan usai menjalani pemeriksaan terkait penyelewengan kredit modal di PT Bank Jabar Banten (BJB) senilai Rp 55 miliar.
Ketika hendak melangkah keluar untuk ditahan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung), tubuh Elda limbung lalu jatuh tak sadarkan diri di depan Gedung Bundar, kompleks Kejagung.
Sebagaimana diketahui tim penyidik Kejagung hari ini menjadwalkan pemeriksaan kepada Elda, mantan Ketua Umum Asosiasi Perbenihan Indonesia (Asbenindo) menjalani pemeriksaan dari tadi pagi.
Sekitar pukul 17:45 WIB Elda keluar dengan kondisi pingsan. Dengan duduk kursi dan didorong oleh beberapa jaksa, Elda langsung masuk ke dalam mobil Xenia B 369 RNM.
Dua jaksa penyidik nampak ikut ke dalam mobil Xenia tersebut. Salah satu jaksa yang tidak mau menyebutkan namanya mengatakan Elda akan dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Pertamina.
Sebelumnya, Elda beberapa kali memang telah diperiksa oleh tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, dan dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan 6 tersangka yaitu, Yudi Setiawan, Deni Pasha Satari selaku Direktur Komersial PT E Farm Bisnis
Indonesia.
Kemudian tersangka Manager Komersial BJB Cabang Surabaya Eri Sudewa Dullah, Dirut PT E Farm Bisnis Indonesia dan karyawan PT Sang Hyang Sri Dedi Yamin, dan mantan Ketua Umum Asosiasi Perbenihan Indonesia (Asbenindo) Elda Devianne Adiningrat selaku Komisaris PT Radina Niaga Mulia selaku vendor penerima, dan Ahkmad Faqih.(bhc/mdb) |