Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus BLBU
Tersangka Kasus PT SHS Menjadi 7 Orang, Kejagung Jerat Lagi Pejabat BUMN
Friday 19 Jul 2013 00:06:10
 

Gedung Kejaksaan Agung RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya kembali menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi bibit Hibrida di Kementrian Pertanian. Empat orang mantan petinggi di PT Sang Hyang Seri (PT SHS Persero) yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi membenarkan penetapan 4 orang tersangka dari kalangan pamangku kepentingan di BUMN tersebut.

"Ya benar, empat orang sebagai tersangka berinisial R selaku mantan Direktur Keuangan dan SDM PT SHS tahun 2008-2011, NS mantan Direktur Litbang tahun 2008-2011, EBS mantan Dirut PT SHS, dan YMP mantan Direktur Produksi PT SHS tahun 2008-2011," kata Untung kepada Wartawan di Gedung Kejagung, usai buka puasa bersama Wartawan, Kamis (18/7).

Ditambahkannya lagi, bahwa penetapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No: Print 89-92/F.2/Fd.1/07/2013 tanggal 17 Juli 2013. Sehingga totalnya tersangka dalam kasus ini menjadi 7 orang tersangka dalam kasus ini.

Sebelumnya 3 orang petinggi PT SHS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu, mantan Dirut PT SHS Kaharuddin, Karyawan PT SHS Subagyo, dan Manajer Kantor Cabang Tegal PT SHS Hartono. Dan dalam kasus ini Kejagung pada Februari 2013 telah meminta pihak imigrasi melakukan pencegahan kepada 3 tersangka tersebut, agar tidak bepergian ke luar negeri.

Dijelaskan Untung lagi bahwa, dari hasil penyidikan ditemukan bukti tindak pidana korupsi di PT SHS, yakni dari rekayasa pelelangan atau tender, biaya pengelolaan cadangan benih nasional sebesar 5 persen dari nilai kontrak tidak pernah disalurkan kepada kantor regional daerah, yang seyogyanya para petani di Indonesia bisa terbantu dan sejahtera.

Namun walaupun Kejagung telah melakukan penyelidikan ke lapangan di antaranya ke wilayah Jawa Tengah, Banten, Jambi dan Lampung, serta dari hasil penyelidikan ditemukan barang bukti penyimpangan, di antaranya penggelembungan anggaran. Kejagung belum menginformasikan berapa kerugian negara yang ditimbulkan dari pelaksanaan proyek, hingga segera masuk pada langkah penyitaan aset para koruptor, guna memenuhi kepuasan publik pada keadilan pemiskinan terhadap para koruptor, selain hukuman mati yang hingga kini hanya menjadi lip service.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus BLBU
 
  Perkembangan Kasus BLBU Rp 209 Milyar yang di Garap Kejaksaan
  Tim Penyidik Kejagung Periksa 4 Saksi Kasus Proyek BLBU 209 Milyar
  Negara Rugi Rp112 Miliar, Untung: Pelimpahan Sudah Dilakukan Hari Ini
  3 Orang Pengawas Tanaman Diperiksa Penyidik Kejagung
  Kasus BLBU, Dirjen Kementan Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2