JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Jaksa Agung, Darmono menegaskan jika penangguhan tahanan dengan jaminan orang dan jaminan uang itu diatur dalam KUHAP. Jadi, semua instansi yang punya wewenang melakukan penahanan juga mempunyai wewenang menangguhkan tahanan dengan jaminan orang atau jaminan uang.
Menurut Darmono, jika benar ada penangguhan penahanan untuk keenam tersangka kasus Chevron dengan jaminan orang dan jaminan uang maka hal tersebut bukan merupakan suatu pelanggaran hukum. "Namun hingga kini saya belum dapat informasi selengkapnya", ujar Darmono, di Jakarta Selasa (2/10).
Sebelumnya, kuasa Hukum Chevron, Todung Mulya Lubis mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) guna meminta penangguhan tahanan terhadap para tersangka kasus bioremediasi PT. Chevron Pacific Indonesia.
Menurut Todung, dirinya datang untuk meminta pada Kejaksaan Agung soal permohonan penangguhan penahanan terhadap para tersangka kasus bioremediasi yang sudah ditahan. "Surat sudah kami kirim ke Jampidsus sekitar satu minggu lalu", tukas Todung, di Kejagung kemarin.
Todung menegaskan, pihaknya sangat berharap Kejaksaan akan mengabulkan permohonan penangguhan tahanan tersebut." Ya setelah bertemu Jaksa Agung, beliau mendengarkan penjelasan dari saya tapi tentu dia harus membaca suratnya. Jadi saya belum dapat jawaban", kata Todung.
Menurut Todung, Chevron telah kooperatif selama pemeriksaan dan mereka akan tetap akan kooperatif selama pemeriksaan. Tadi juga saya sampaikan ke Jaksa Agung bahwa Chevron bersedia memberikan uang jaminan. Tentu jaminan dari keluarga dan perusahaan.
Todung menambahkan, "Chevron akan tetap menjadi warga negara dan korporasi yang baik dan tunduk pada hukum sesuai undang - undang. Tapi, kami mohon dengan sangat kepada kejaksaan agar mempertimbangkan penangguhan penahanan kepada para tersangka", kata Todung.
Menurut Todung, Chevron selama ini sudah 85 tahun di Indonesia telah memberikan 45 persen produksi minyak bumi dan dalam lima tahun ke depan akan menginvestasikan 12 miliar dolar. "Banyak kontribusinya, jadi Chevron tidak akan melanggar hukum", tegas Todung.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menahan enam orang tersangka kasus bioremediasi PT. Chevron Pacific Indonesia usai menjalani pemeriksaan. Penahanan keenam tersangka ini karena para penyidik sudah yakin atas bukti - bukti yang sudah dimiliki.
Keseluruhan tersangka kasus Chevron diantaranya, Manajer Lingkungan Sumatera Light North / SLN dan Sumatera Light South / SLS, Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN Kab. Duri Propinsi Riau, Widodo, Team Leader SLS Migas, Kukuh, Direktur pada Perusahaan Kontraktor PT. Green Planet Indonesia, Herlan, Direktur PT. Green Planet Indonesia, Ricksy Prematuri, General Manager SLN Operation, Alexiat Tirtawidjaja, dan General Manager SLS Operation, Bachtiar Abdul Fatah.(rm/ipb/bhc/rby) |