Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Bank BJB
Tersangka Kasus BJB di RS Pondok Indah Dicegah Kejagung
Friday 07 Jun 2013 15:21:37
 

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Andhi Nirwanto, Jumat (7/6) ketika menjawab pertanyaan Wartawan.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) mengajukan pencegahan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pengucuran kredit BJB kepada PT Cipta Inti Permindo (CIP) senilai Rp 55 miliar, Elda Devianne Adiningrat.

Langkah pencegahan dilakukan setelah Elda diketahui bakal menjalani operasi jantung di RS Pondok Indah.
"Hari ini kita mendapat informasi dia (Elda) akan menjalani operasi jantung pemasangan 'ring'. Namun, kita sudah antisipasi mengajukan pencegahan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto, di Jakarta, Jumat (7/6), di Kejagung.

Seperti diketahui bahwa Elda belum ditahan setelah mendadak pingsan sewaktu menjalani pemeriksaan, di Kejagung, Rabu (22/5). Kejagung tidak mencari second opinion (pendapat kedua) atas sakitnya Elda.

Jampidsus Andhi menegaskan pihaknya telah membaca riwayat sakit Elda. "Pertama sudah diperiksa setelah menerima informasi kita lihat rekam medisnya. Tidak usah khawatir," jelasnya.

Dalam kasus ini Kejagung sudah menetapkan enam tersangka selain Elda yakni, Direktur PT CIP Yudi Setiawan, Direktur Komersial PT E Farm Bisnis Indonesia, Deni Pasha Satari, Manajer Komersial BJB Cabang Surabaya, Eri Sudewa Dullah, Dirut PT E Farm Bisnis Indonesia sekaligus karyawan PT Sang Hyang Sri, yakni Dedi Yamin, dan mantan Dirut BJB cabang Surabaya, Ahmad Faqih.

Dari keenamnya, Kejagung baru menahan tiga tersangka yakni, Eri Sudewa Dulah, Deni Pasha Satari, dan Dedi Yamin. Elda ditetapkan sebagai tersangka karena kapasitas perusahaannya PT Radina Niaga Mulia sebagai vendor.

Kejagung menduga kuat, telah terjadi kesalahan prosedural dalam pengucuran kredit oleh BJB dan uang yang dikucurkan tidak digunakan sebagaimana mestinya, dan tim penyidik masih terus melakukan upaya pemeriksaan saksi-saksi, sehingga dengan serta merta akan terbukti siapa lagi yang akan ditetapkan sebagai tersangka sesuai bukti yang telah dikumpulkan.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Bank BJB
 
  Kasus BJB Seakan Tiada Habisnya, Kejaksaan Panggil 12 Saksi
  Kasus T-Tower Bank BJB, Penyidik Kejagung Kembali Periksa Tersangka Triwiyasa
  Direktur PT CIP Kembali Diperiksa Terkait Kasus Kredit BJB
  Penyidik Kejagung Belum Mampu Hadirkan 2 Saksi Kasus BJB
  5 Bulan Jalani Perawatan, Elda Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2