JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) mengajukan pencegahan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pengucuran kredit BJB kepada PT Cipta Inti Permindo (CIP) senilai Rp 55 miliar, Elda Devianne Adiningrat.
Langkah pencegahan dilakukan setelah Elda diketahui bakal menjalani operasi jantung di RS Pondok Indah.
"Hari ini kita mendapat informasi dia (Elda) akan menjalani operasi jantung pemasangan 'ring'. Namun, kita sudah antisipasi mengajukan pencegahan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto, di Jakarta, Jumat (7/6), di Kejagung.
Seperti diketahui bahwa Elda belum ditahan setelah mendadak pingsan sewaktu menjalani pemeriksaan, di Kejagung, Rabu (22/5). Kejagung tidak mencari second opinion (pendapat kedua) atas sakitnya Elda.
Jampidsus Andhi menegaskan pihaknya telah membaca riwayat sakit Elda. "Pertama sudah diperiksa setelah menerima informasi kita lihat rekam medisnya. Tidak usah khawatir," jelasnya.
Dalam kasus ini Kejagung sudah menetapkan enam tersangka selain Elda yakni, Direktur PT CIP Yudi Setiawan, Direktur Komersial PT E Farm Bisnis Indonesia, Deni Pasha Satari, Manajer Komersial BJB Cabang Surabaya, Eri Sudewa Dullah, Dirut PT E Farm Bisnis Indonesia sekaligus karyawan PT Sang Hyang Sri, yakni Dedi Yamin, dan mantan Dirut BJB cabang Surabaya, Ahmad Faqih.
Dari keenamnya, Kejagung baru menahan tiga tersangka yakni, Eri Sudewa Dulah, Deni Pasha Satari, dan Dedi Yamin. Elda ditetapkan sebagai tersangka karena kapasitas perusahaannya PT Radina Niaga Mulia sebagai vendor.
Kejagung menduga kuat, telah terjadi kesalahan prosedural dalam pengucuran kredit oleh BJB dan uang yang dikucurkan tidak digunakan sebagaimana mestinya, dan tim penyidik masih terus melakukan upaya pemeriksaan saksi-saksi, sehingga dengan serta merta akan terbukti siapa lagi yang akan ditetapkan sebagai tersangka sesuai bukti yang telah dikumpulkan.(bhc/mdb) |