JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Direktur Utama PT Shang Hyang Seri (PT SHS) Eddy Budiono yang berstatus tersangka dalam kasus pengadaan bibit, dalam waktu dekat ini akan segera dipanggil penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Perbuatan tersangka tersebut, oleh penyidik Kejagung menjeratnya dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Pidana Khusus Kejagung Adi Toegarisman menegaskan bahwa, pihaknya dalam waktu dekat ini akan memanggil kembali Mantan Direktur Utama PT SHS tersebut. Dimana kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit hibrida PT SHS di Kementerian Pertanian sangat merugikan keuangan negara.
"Dalam waktu dekat ini kita akan panggil yang bersangkutan untuk diperiksa kembali, Kita jadwalkan minggu ini," kata Adi kepada Wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (10/9).
Diketahui pekan lalu Eddy telah dijadwalkan untuk diperiksa, namun Eddy tak memenuhi panggilan. Eddy Budiono yang selalu beralasan sakit ini, kemungkinan kuat akan dijemput paksa, seperti yang pernah dilakukan penyidik Kejagung guna mempercepat proses selesainya suatu kasus.
Kendati demikian, penyidik juga akan melakukan pengecekan atas kesehatan Eddy. "Kan sakit, kita lihat dulu akan diundang kembali mudah-mudahan sakitnya segera sembuh untuk bisa diperiksa," ujar Adi.
Selain itu Adi menjelaskan bahwa pihaknya tak akan berdiam diri menunggu sampai Eddy datang. Olehnya penyidik akan melakukan pengecekan tentang kebenaran sakitnya.
"Sudah waktunya kita akan mengkroscek kebenaran sakitnya. Kita lihat besok sudah sembuh atau belum. Kita akan undang kembali atau kita akan mengkroscek apa benar-benar sakit," terang Adi.
Ketika disinggung apakah terhadap tersangka Eddy dapat dipanggil paksa meski beralasan sakit, menurut Adi langkah pemanggilan paksa bisa dilakukan.
"Langkah itu (pemanggilan paksa) diambil kalau kita sudah lihat langsung kondisi yang bersangkutan," terang dia.
Namun yang pasti, penyidik selama ini sudah melakukan langkah-langkah yang objektif dan berazaskan kemanusiaan terhadap Eddy.
"Sakit dan ada surat dokter kita hargai itu. Tapi kita akan lihat langkah-langkah nanti," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui penyidik telah menahan 4 orang bekas anak buah Eddy, masing-masing sebelumnya menjabat sebagai Direktur. Keempatnya ditahan pada Kamis 5 September lalu. Keempatnya yakni pertama Yohanes Maryadi Padyaatmaja selaku Mantan Direktur Produksi PT SHS. kedua, tersangka Nizwar Syafaat selaku Mantan Direktur Litbang PT SHS. Ketiga, tersangka HM. Rachmat selaku Mantan Direktur Keuangan PT SHS dan keempat, Kharudin Rahmat selaku Mantan Direktur Pemasaran PT SHS.
Hingga saat ini 4 tersangka masih mendekam di penjara Salemba Cabang Kejagung RI selama 20 hari dari tanggal 5 sampai dengan 24 September 2013.(bhc/mdb) |