JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah memanggil Bupati Kolaka Buhari Matta (BM) yang hingga detik ini belum kunjung datang, Selasa (11/12). BM terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam jual beli nikel kadar rendah antara Pemkab Kolaka dengan PT Kolaka Mining Internasional.
"Tim penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Bupati Kolaka Buhari Matta selaku tersangka," kata Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi kepada pewarta BeritaHUKUM.com.
Kronologinya bahwa pada tanggal 25 Juni 2010 Pemkab Kolaka menerima penyerahan dan pemanfaatan nikel kadar rendah dari PT Inco sebanyak +222.000 Weight Matriktron (WMT), tanggal 28 Juni 2010 nikel kadar rendah tersebut malah dijual oleh Bupati Kolaka Buhari Matta.
"Iya, Bupati Buhari Matta menjual kepada PT KMI dengan harga 10 Dollar per MT tanpa persetujuan DPRD Kolaka, dan untuk memperoleh harga yang wajar tanpa dilakukan penilaian terlebih dahulu, serta tidak dilakukan dengan mekanisme lelang, sehingga merugikan keuangan negara sebesar enam juta tujuh ratus tujuh ribu, empat ratus tujuh puluh Dollar," terang Setia Untung.(bhc/mdb) |