Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Korupsi Nikel
Tersangka Bupati Kolaka Mangkir dari Panggilan Kejaksaan RI
Tuesday 11 Dec 2012 17:04:52
 

Kapuspenkum, Setia Untung Arimuladi pada acara seminar kemarin Senin (10/12), (Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah memanggil Bupati Kolaka Buhari Matta (BM) yang hingga detik ini belum kunjung datang, Selasa (11/12). BM terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam jual beli nikel kadar rendah antara Pemkab Kolaka dengan PT Kolaka Mining Internasional.

"Tim penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Bupati Kolaka Buhari Matta selaku tersangka," kata Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi kepada pewarta BeritaHUKUM.com.

Kronologinya bahwa pada tanggal 25 Juni 2010 Pemkab Kolaka menerima penyerahan dan pemanfaatan nikel kadar rendah dari PT Inco sebanyak +222.000 Weight Matriktron (WMT), tanggal 28 Juni 2010 nikel kadar rendah tersebut malah dijual oleh Bupati Kolaka Buhari Matta.

"Iya, Bupati Buhari Matta menjual kepada PT KMI dengan harga 10 Dollar per MT tanpa persetujuan DPRD Kolaka, dan untuk memperoleh harga yang wajar tanpa dilakukan penilaian terlebih dahulu, serta tidak dilakukan dengan mekanisme lelang, sehingga merugikan keuangan negara sebesar enam juta tujuh ratus tujuh ribu, empat ratus tujuh puluh Dollar," terang Setia Untung.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Korupsi Nikel
 
  Negara Rugi Rp 24 Miliar, Mantan Bupati Hanya Divonis 4 Tahun Penjara
  Kasus Dilimpahkan, Bupati Kolaka Segera Diadili
  Kasus Korupsi Bupati Buhari Matta Masuk Tahap Penuntutan
  Berkas Tersangka Bupati Buhari Matta Masuk Tahap 1
  Dicecar Puluhan Pertanyaan, Tersangka Buhari Matta Belum Ditahan
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2