Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    

Tersangka Baru Surat Palsu MK, Tunggu Hasil Gelar Perkara
Wednesday 03 Aug 2011 20:22:24
 

Istimewa
 
JAKARTA-Bareskrim Polri segera menetapkan tersangka baru kasus dugaan pemalsuan surat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini merupakan hasil dari pengembangan penyidikan, setelah menggelar rekonstruksi dan pemeriksaan konfrontasi tersangka serta sejumlah saksi yang diduga terlibat dalam perkara ini.

"Tim penyidik tengah melakukan rapat internal yang merupakan gelar perkara untuk membahas fakta apa saja yang diperoleh dari hasil rekonstruksi dan konfrontasi. Dari hasil gelar ini, nantinya akan diketahui siapa tersangka baru," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Anton Bahrul Alam di Mabes Polri, Rabu (3/8).

Ketika ditanya apakah tersangka baru yang dimaksud adalah Ketua DPP Partai Demokrat Andi Nurpati, Anton enggan menjawab. Namun, menurutnya, sebelum menetapkan seseorang menjadi tersangka, penyidik akan mengumpulkan sejumlah fakta berupa barang bukti dan kesaksian. "Bukan itu maksudnya. Nanti setelah hasil dari gelar perkara ini akan kita sampaikan. Termasuk tersangka barunya," ujar dia.

Sedangkan mengenai rencana mengonfrontasi Andi Nurpati dengan mantan hakim MK Arsyad Sanusi, penyidik belum menjadwalkannya. Hal ini menunggu hasil gelar perkara. Jika memang diperlukan, keduanya akan dipertemukan untuk dicek silang keterangannya masing-masing. "Tunggu saja. Itu tergantung penyidik apakah masih diperlukan atau tidak," jelas anton.

Meski penyidikan sudah berjalan lebih dari dua bulan, hingga kini tim Penyidik baru menetapkan mantan juru panggil MK Mashyuri Hasan. Untuk itu, penasihat hukum Mashyuri, Edwin Partogi mendesak Polri segera menetapkan tersangka baru. Kliennya ini hanyalah korban mafia pemilu. Sedangkan pihak-pihak yang mengambil dari pemalsuan itu, hingga kini masih bebas berkeliaran.

Dalam pemeriksaan konfrontasi pada akhir bulan lalu, penyidik baru mengkroscek pengakuan mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati dengan sejumlah staf KPU, MK, dan tersangka Mashyuri Hasan. Dalam pemeriksaan konfrontasi terakhir, penyidik mempertemukan Andi dengan panitera pengganti Mahkamah Konstitusi, Nalom Kurniawan dan Mashyuri.

Kepada penyidik, Andi Nurpati mengaku, bertemu Masyhuri dan Nalom di studio JakTV pada 17 Agustus 2009 silam. Namun, ia bersikeras tidak pernah mengatur pertemuan ketiganya di studio itu. Sebaliknya, ia malah menuding Zainal Arifin sebagai orang yang memerintahkan Nalom untuk menemui dirinya dan serahkan surat MK.(mic/bie)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pemuda Pancasila PAC dan Srikandi Sawah Besar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Mangga Dua Selatan

Sri Mulyani Beberkan Alasan Prabowo Ingin Pangkas Anggaran Kementerian hingga Rp 306 Triliun

PKS Dinilai Gagal Move On Buntut Minta Anies Tak Bentuk Parpol, Berkaca Pilkada Jakarta dan Depok

KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi

Mardani: Anies atau Ganjar Tidak Mengajak Pendukungnya Menyerang Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2