Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus BLBU
Tersangka Baru BLBU Proyek Kementan Melalui PT HNW Segera Diumumkan
Saturday 07 Sep 2013 20:24:34
 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Para pejabat daerah di beberapa provinsi masih terus dipanggil untuk diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan, guna pengembangan penyidikan kasus dugaan Korupsi Kasus Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) paket 1 Tahun 2012, pada Dirjen Tanaman Pangan, Kementerian Pertanian melalui PT Hidayah Nur Wahana (PT HNW) dengan nilai proyek dalam kasus ini mencapai Rp 209 miliar.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan mengatakan bahwa, kuat dugaan terlah terjadi penyelewengan anggaran, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada lagi tersangka baru, dan tentu akan diumumkan.

"Tidak menutup kemungkinan (tersangka baru), bila perkembangan penyidikan diperoleh bukti-bukti dan fakta hukum adanya keterlibatan pihak lain," terang Untung kepada BeritaHUKUM.com, saat dihubungi via seluler, Sabtu (7/9).

Dijelaskan Untung bahwa pengembangan penyidikan akan terus berlangsung, guna mengumpulkan bukti-bukti, seperti pada, Rabu(4/9) kemarin, diperiksa Saksi Zuraida, MS, Kepala Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Provinsi Sumatra Barat.

"Pada pokoknya terkait dengan proses sertifikasi dan hasil sertifikasi mutu benih bibit unggul milik PT. HNW di provinsi Sumbar. Adapun Ir. Udhoro Kasih Anggoro MS, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementan RI belum hadir karena rapat di DPR dan meminta penjadwalan ulang," ujar Untung.

Sedangkan pada hari Selasa (3/9), 3 Saksi yaitu Ir. E.Anwar, Kepala Bidang (Kabid) Tanaman Pangan Dinas Pertanian Prop.Sumbar, Ir. Djoni/Kadis Pertanian Provinsi Sumbar dan Ir. Jhon Alberton Sinaga, Kabid Tanaman Pangan Dinas Pertanian Sumut, juga sudah menjalani pemeriksaan.

"Pokok pemeriksaan terkait data-data realisasi benih yang secara nyata telah diterima oleh Dinas-Dinas Pertanian tiap-tiap Kabupaten pada Provinsi dari para saksi ketika menerima penyaluran BLBU dari PT. HNW," jelas Untung.

Seperti diketahui kasus yang erat kaitannya dengan kemakmuran para Petani ini, Kejagung baru menetapkan 2 tersangka, yaitu Sutrisno, Direktur Utama PT HNW dan Pimpinan Produksi PT HNW, Mahfud Husodo, yang diringkus Satgas Kejaksaan di Jember Jawa karena tidak kooperatif.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus BLBU
 
  Perkembangan Kasus BLBU Rp 209 Milyar yang di Garap Kejaksaan
  Tim Penyidik Kejagung Periksa 4 Saksi Kasus Proyek BLBU 209 Milyar
  Negara Rugi Rp112 Miliar, Untung: Pelimpahan Sudah Dilakukan Hari Ini
  3 Orang Pengawas Tanaman Diperiksa Penyidik Kejagung
  Kasus BLBU, Dirjen Kementan Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2