JAKARTA, Berita HUKUM - Penahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengucuran kredit Bank Jawa Barat (BJB) kepada PT Cipta Inti Permindo (CIP) senilai sekitar Rp 55 miliar oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), dan seorang tersangka yaitu Elda Devianne Adiningrat yang tiba-tiba pingsan, dianggap oleh pengamat hukum Harry Hoepoedio hanya akal-akalan tersangka saja.
"Itu pura-pura, hanya alasan saja. Orang yang mau ditahan kan banyak alasan-alasan yang sebenarnya itu persoalan klasik," kata Harry, Rabu (22/5), di Jakarta.
Hari ini Kejagung memeriksa tiga tersangka kasus yang merugikan negara puluhan miliar rupiah ini, yang salah satunya adalah Komisaris PT Radina Niaga Mulia Elda Davianne Adiningrat.
Namun usai diperiksa, ketika ketiganya hendak ditahan, Elda terkendala karena yang bersangkutan mendadak pingsan. Dan 2 tersangka lain langsung digelandang ke penjara Salemba cabang Kejagung.
Kejagung dalam hal ini telah menetapkan 6 tersangka selain Elda yakni, Direktur PT CIP Yudi Setiawan, Direktur Komersial PT E Farm Bisnis Indonesia Deni Pasha Satari, Manajer Komersial BJB Cabang Surabaya Eri Sudewa Dullah, Dirut PT E Farm Bisnis Indonesia sekaligus karyawan PT Sang Hyang Sri yakni Dedi Yamin, dan mantan Dirut BJB cabang Surabaya Ahmad Faqih.
Terkait apakah pihaknya bakal menyiapkan "second opinion" atas penyakit Elda, Jampidsus mengaku masih menunggu laporan lengkap dari penyidik. "Saya belum laporkan hasilnya, tapi prinsipnya kalau mau menahan orang sakit itu harus sehat. Harus dicek oleh dokter kita juga," kata Andhi.
Selain itu Jampidsus Andhi Nirwanto membenarkan adanya penahanan 2 tersangka dalam kasus BJB ini.
"Dua laki-laki (tersangka) dilaporkan ditahan, terkait Bank Jabar. Ada kaitannya dengan (tersangka) yang sudah ada ditahan itu, ini kelanjutannya," Andhi Nirwanto, di teras gedung bundar Kejagung, Rabu malam (22/5).(bhc/mdb) |