Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus Kemenag
Terpidana Pengadaan Al-Quran, Zulkarnaen Djabar Mulai Gigit Pejabat Kemenag
Friday 05 Jul 2013 19:16:34
 

Tersangka Zulkarnaen Djabar (kelima kiri baju Batik) dan Tersangka Dendy Prasetya (kiri) mendengarkan kesaksian dari Terpidana suap pengalokasian (DPID), Fahd El-Fouz (kanan) dalam sidang lanjutan perkara korupsi Proyek Pengadaan Al Quran.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Terpidana 15 tahun kasus Korupsi Al-Quran di Kementerian Agama dan Anggota DPR dari Fraksi Golkar, Zulkarnaen Djabar, kembali di periksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jum'at (5/7) di Kantor KPK Kuningan Jakarta Selatan.

Selepas keluar dari pemeriksaan Zulkarnaen mengungkapkan, pernyataan yang menyudutkan Pejabat di Kementerian Agama.

Zulkarnaen mengungkapkan, saya diperiksa sebagai saksi untuk Ahmad Jauhari yang jabatannya sebagai orang PPK di Kemenag. Adapun hal-hal pokok yang saya jelaskan, Pertama mengenai posisi pengusaha dalam saksi di persidangan saya.

"Pengusaha tersebut bukanlah yang di bawa oleh Fat El Fauzi dan kawan-kawan tapi pengusaha tersebut adalah yang juga pemenang tender di tahun 2011, yang di perkenalkan oleh Pejabat Kemenag," ujar Zulkarnaen.

Dijelaskanya kembali, kedua saya mengklarifikasi keterangan para pejabat, Kemenag, janganlah berlindung dengan kata-kata ini adalah proyek Senayan atau dapat tekanan dari Senayan. Padahal ada kepentingan-kepentingan tertentu, dan buktinya pengusahanya di perkenalkan kepada Fat dan kawan-kawan yang ada di Kemenag.

Mereka adalah "Abdul Kadir dan Andi Sukri (Pengusaha) pemenang tender Al-Quran 2011, jadi dalam fakta persidangan saya dan anak saya kenapa seolah-olah kami dapat ancaman, tekanan dari DPR," ujarnya kembali.

Ternyata pengusahanya sendiri mereka yang memperkenalkan itu yang saya klarifikasi di dalam pemeriksaan tadi.

Pihak Kemenag yang memperkenalkan, dan sudah sesuai fakta persidangan saudara Masyuri (ULP) dan itu yang diperkuat oleh Fat El Fauzi dan kawan-kawan intinya saya hanya mengklarifikasi sisi keterlibatan dan peran dari pihak Kemenag saja.

Ketika ditanya soal keterlibatan Priyo Budi Santoso dalam kasus ini?

Terdakwa Zulkarnaen Djabar, Politisi Partai Golkar ini, langsung berlalu dengan menjawab, "No comen," pungkasnya.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Kemenag
 
  KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Menteri Agama terkait Kasus Suap Jual Beli Jabatan
  Langkah KPK Membantarkan Kasus Suap Romahurmuziy Dinilai Misterius
  KPK Tetapkan 3 Tersangka Dalam Kasus Suap Seleksi Jabatan di Lingkungan Kementerian Agama
  Rommy Tersangka KPK, Jubir BPN: Apa Ada Kaitannya dalam Mencari Dana untuk Pilpres atau Tidak?
  KPK Akhinya Tetapkan Ketum PPP Romahurmuziy Tersangka
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2