Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Teror
Teroris Solo, Disamping Dendam Pada Polisi Juga Ingin Bebaskan Rekannya dari Penjara
Tuesday 04 Sep 2012 16:01:37
 

Suasana setelah kejadian baku tembak di TKP (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mabes Polri mulai bisa menguak motif aksi Solo Jawa Tengah. Mereka selain dendam terhadap Kepolisian, juga hendak membebaskan narapidana kasus terorisme dari penjara.

Karo Penmas Polri, Brigjen Pol Drs. Boy Rafli Amar, mengatakan dari surat yang ditemukan penyidik Densus 88 di tas milik Farhan, ia mengaku bertanggung jawab terhadap aksinya menyerang pos Polisi di Solo, Ia mengaku kecewa terhadap rekannya yang dipenjara dalam kasus terorisme.

“Mereka meminta seluruh tahanan dibebaskan. Itu tujuannya terungkap di dalam surat milik Farhan,” jelas Karo Penmas Polri, Selasa (4/9).

Temuan surat tersebut, lanjut Karo Penmas Polri bisa memperkuat dugaan-dugaan penyidik terkait motif pelaku, Namun petugas masih terus melakukan pendalaman dengan memeriksa pelaku yang tertangkap.

“Temuan surat tersebut memperkuat dugaan-dugaan kita terkait motif selama ini, Ini akan jadi kelengkapan bukti penyidikan,” sambung Karo Penmas Polri.

Sementara masalah hasil tes DNA, sudah selesai, Petugas tinggal mencocokkan dengan keluarga sebagai pembandingnya.

“Kalau sudah selesai dan cocok bisa dibawa pulang jenazahnya, namun jika keluarga tidak mengambil nanti pihak Kepolisian yang akan mengurusnya” ungkap Karo Penmas Polri(khp/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Teror
 
  Antisipasi Segala Macam Bentuk Teror kepada Para Pemuka Agama
  Ahmad Basarah: Rata-rata di Indonesia Tiap Bulan Terjadi Dua Kali Aksi Teror
  Dekan FH UII: Guru Besar Hukum Tata Negara Kami Diteror!
  MUI Desak Aparat Segera Tangkap Perusak Rumah Ketua PA 212
  Ryamizad Ryacudu Tak Habis Pikir Mindset Pelaku Teror Masuk Surga
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2