Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
KPK
Teror kepada Penyidik KPK Tidak Bisa Ditolerir
Friday 13 Feb 2015 11:50:02
 

Ilustrasi. Tampak para Pimpinan KPK sedang melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di gedung DPR Senayan, Jakarta.(Foto: dok.BH)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mengatakan setiap tindakan teror adalah suatu pelanggaran pidana dan sanksinya sudah tegas diatur dalam dalam KUHP dan UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Apalagi menurutnya apabila teror itu dilakukan kepada aparat penegak hukum yang sedang melaksanakan tugasnya.

"Teror tersebut sangat tidak bisa ditolerir apalagi kalau ditujukan kepada aparat penegak hukum yang sedang menjalankan tugas dan tanggung jawab penegakan hukum dan pemberantasan korupsi seperti KPK," katanya saat dihubungi di Jakarta, Kamis (12/2).

Bagi politisi Fraksi Partai Demokrat ini berdasarkan aturan perundang-undangan pihak yang paling bertanggung jawab terhadap keamanan dan ketertiban, termasuk mengatasi setiap ancaman teror kriminal adalah aparat kepolisian. "Polisi harus menjadikan hal sebagai persoalan serius dan harus segera dituntaskan," tekannya.

Hal senada disampaikan anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar John Kenedy Aziz. Ia menekankan tidak boleh ada teror yang bisa bergerak bebas di negara ini. "Kalau Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan ada teror kepada penyidik KPK, ini harus ditindaklanjuti dengan bentuk pengamanan oleh pihak berwajib," tutur dia.

Dalam kesempatan terpisah Bambang Widjojanto mengakui adanya teror - termasuk ancaman pembunuhan kepada penyidik KPK yang menangani kasus calon Kapolri Komjen Budi Gunawan. Ia menyebut semua pegawai KPK memahami potensi resiko pekerjaan, namun ancaman pembunuhan menurutnya di luar nalar kemanusiaan.(iky/dpr/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2