Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
KSBSI
Teror dengan Dibrondong Tembakan di Markas Buruh KSBSI
Wednesday 15 Apr 2015 13:44:28
 

Kondisi Mobil yang terkena tembakan.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Markas buruh Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) di santroni peneror dengan aksi membrondong tembakan pada mobil para pimpinan Buruh yang sedang terparkir di depan gedung, sekitar pukul 22.45 WIB pada Selasa (14/4), hingga merusak 3 unit mobil milik pengurus KSBSI. Pihak KSBSI mensinyalir teror tersebut dilakukan terkait dengan aksi buruh untuk memperingati May Day.

Presiden KSBSI Mudhofir Khamid mengatakan, teror ini diduga terkait dengan persiapan aksi buruh dalam rangka Hari Buruh se-Dunia atau May Day, yang akan dilaksanakan pada Jumat 1 Mei 2015 di Jakarta.

"Kami menduganya seperti itu, ada kaitannya. Tapi kami tidak tahu pasti," kata Mudhofir kepada wartawan, Rabu (15/4).

Mudhofir menambahkan, saat kejadian mereka tidak mengira jika suara yang dianggapnya petasan ternyata suara tembakan senjata api. Pasalnya, tiga mobil yang ditembak dalam kondisi rusak berat di mana kaca mobil sebelah kanan pecah ditembus peluru tajam.

"Jadi, setelah penembakan itu, alarm mobil langsung bunyi. Saya meminta satpam untuk memeriksa kondisi luar, ternyata laporannya mobil hancur diberondong peluru," tambahnya.

Penembakan atas tiga mobil yang terparkir di halaman Kantor KSBSI di Jalan Cipinang Muara Raya, Jakarta Timur, yang merusak 3 mobil yang ditembak itu yakni Toyota Rush hitam bernomor polisi B 1845 UOB, Toyota Avanza silver bernomor polisi D 1474 SI, dan Suzuki Ertiga putih bernomor polisi B 1987 URL.

Peristiwa yang terjadi pada kemarin malam membuat panik seisi kantor buruh. Sebab, saat peristiwa itu terjadi, para pengurus dan aktivis KSBSI tengah melakukan rapat.

Kendati demikian, pihaknya sudah melapor kepada pihak Polisi Resort (Polres) Jakarta Timur dan polisi masih mengusut kasus tersebut. Dia meminta polisi untuk mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku aksi teror di Kantor KSBSI.

“Kejadian ini kami laporkan ke polisi untuk diusut,” ujarnya.

Sementara, dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku menggunakan senjata yang diduga sejenis air softgun.

"Dilihat dari pelurunya pelaku menggunakan senjata air soft gun tetapi ada yang berbeda. Pada umumnya air soft gun menggunakan peluru dari plastik. Tapi untuk kasus ini pelurunya tebuat dari besi," kata Wakapolres Jakarta Timur AKBP Abrar Tuntalanai, saat ditemui di tempat kejadian perkara, Rabu (15/4).

sedangkan, dari keterangan Abrar terdapat 17 titik bekas peluru yang ada di mobil dan di jendela kantor KSBSI. "Sejauh ini kami menemukan tujuh belas titik peluru, di antaranya dua bekas peluru terdapat di jendela, tiga pada mobil Suzuki Ertiga, tujuh pada mobil Toyota Rush dan lima pada mobil Avanza," kata Abrar.(dbs/MSR/okz/viva/bhc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2