Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
KSBSI
Teror dengan Dibrondong Tembakan di Markas Buruh KSBSI
Wednesday 15 Apr 2015 13:44:28
 

Kondisi Mobil yang terkena tembakan.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Markas buruh Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) di santroni peneror dengan aksi membrondong tembakan pada mobil para pimpinan Buruh yang sedang terparkir di depan gedung, sekitar pukul 22.45 WIB pada Selasa (14/4), hingga merusak 3 unit mobil milik pengurus KSBSI. Pihak KSBSI mensinyalir teror tersebut dilakukan terkait dengan aksi buruh untuk memperingati May Day.

Presiden KSBSI Mudhofir Khamid mengatakan, teror ini diduga terkait dengan persiapan aksi buruh dalam rangka Hari Buruh se-Dunia atau May Day, yang akan dilaksanakan pada Jumat 1 Mei 2015 di Jakarta.

"Kami menduganya seperti itu, ada kaitannya. Tapi kami tidak tahu pasti," kata Mudhofir kepada wartawan, Rabu (15/4).

Mudhofir menambahkan, saat kejadian mereka tidak mengira jika suara yang dianggapnya petasan ternyata suara tembakan senjata api. Pasalnya, tiga mobil yang ditembak dalam kondisi rusak berat di mana kaca mobil sebelah kanan pecah ditembus peluru tajam.

"Jadi, setelah penembakan itu, alarm mobil langsung bunyi. Saya meminta satpam untuk memeriksa kondisi luar, ternyata laporannya mobil hancur diberondong peluru," tambahnya.

Penembakan atas tiga mobil yang terparkir di halaman Kantor KSBSI di Jalan Cipinang Muara Raya, Jakarta Timur, yang merusak 3 mobil yang ditembak itu yakni Toyota Rush hitam bernomor polisi B 1845 UOB, Toyota Avanza silver bernomor polisi D 1474 SI, dan Suzuki Ertiga putih bernomor polisi B 1987 URL.

Peristiwa yang terjadi pada kemarin malam membuat panik seisi kantor buruh. Sebab, saat peristiwa itu terjadi, para pengurus dan aktivis KSBSI tengah melakukan rapat.

Kendati demikian, pihaknya sudah melapor kepada pihak Polisi Resort (Polres) Jakarta Timur dan polisi masih mengusut kasus tersebut. Dia meminta polisi untuk mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku aksi teror di Kantor KSBSI.

“Kejadian ini kami laporkan ke polisi untuk diusut,” ujarnya.

Sementara, dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku menggunakan senjata yang diduga sejenis air softgun.

"Dilihat dari pelurunya pelaku menggunakan senjata air soft gun tetapi ada yang berbeda. Pada umumnya air soft gun menggunakan peluru dari plastik. Tapi untuk kasus ini pelurunya tebuat dari besi," kata Wakapolres Jakarta Timur AKBP Abrar Tuntalanai, saat ditemui di tempat kejadian perkara, Rabu (15/4).

sedangkan, dari keterangan Abrar terdapat 17 titik bekas peluru yang ada di mobil dan di jendela kantor KSBSI. "Sejauh ini kami menemukan tujuh belas titik peluru, di antaranya dua bekas peluru terdapat di jendela, tiga pada mobil Suzuki Ertiga, tujuh pada mobil Toyota Rush dan lima pada mobil Avanza," kata Abrar.(dbs/MSR/okz/viva/bhc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2