Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus Korupsi
Terlibat Kasus Korupsi, Mantan Kades Jateng Divonis 3,5 Tahun
Friday 10 May 2013 23:17:37
 

Pengadilan Tipikor Semarang.(Foto: Ist)
 
JATENG, Berita HUKUM - Karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dana keuangan kas desa, Edy Broto Mulyono (55), mantan Kepala Desa (Kades) Jateng, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri, divonis hukuman penjara selama 3,5 tahun.

Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Pengadilan Tipikor Semarang pimpinan Hakim Ketua Suyadi SH MH ini, terhitung lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Tim Jaksa Kejari Wonogiri.

Tim jaksa sebelumnya mengajukan tuntutan hukuman selama 5 tahun 6 bulan penjara. Karena vonis majelis hakim ternyata kurang dari dua pertiga tuntutan jaksa, maka tim Jaksa Penutut Umum (JPU) mengajukan banding.

''Ini semata-mata demi memenuhi aturan, karena vonis majelis hakim terhitung kurang dari dua pertiga tuntutan jaksa. Kami mengikuti aturan yang berlaku,'' tegas Kajari Wonogiri, Mohaji SH MH, Jumat (10/5).

Ditemui di sela-sela menghadiri upacara pelepasan para pelari yang mengikuti Kejurnas lomba lari 10 K piala bergiliran Menpora, lebih jauh Kajari Mohaji menyatakan, kecuali pertimbangan vonis majelis hakim yang kurang dari duapertiga tuntutan JPU, hal lain yang ikut dijadikan pertimbangan mengajukan banding, karena keputusan bersalah yang dijatuhkan majelis hakim, didasarkan pada pasal 2 Undang-Undang Tipikor, bukan mendasarkan pasal 3 sebagaimana diuraikan dalam tuntutan JPU.

Tampil sebagai tim JPU Kejari Wonogiri, adalah trio-jaksa terdiri atas Kasi Pidsus Sucipto SH, Kasi Intel Rachmat SH MH, dan Jaksa fungsional Harinto SH. Karena tim JPU menyatakan banding, maka vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang tersebut, dinyatakan belum merupakan keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

Kecuali divonis hukuman penjara selama 3,5 tahun, terhukum Edy Broto juga dibebani membayar denda sebesar Rp 75 juta dan membayar kerugian negara Rp 131.126.035,- subsider 3 bulan penjara. Artinya, ketika yang bersangkutan tidak dapat membayar denda dan mengembalikan kerugian negara tersebut, harus menjalani hukuman tambahan selama 3 bulan.

Kasus tipikor mantan Kades Jaten, Edy Broto Mulyono, ini semula ditangani oleh Polres Wonogiri, setelah warga mengadukan dugaan penyimpangan uang kas desa sekitar Rp 137 juta pada tahun 2011. Pengaduan ke polisi dilakukan, setelah masalahnya gagal didamaikan di forum rembug desa, maupun diselesaikan pada musyawarah di tingkat kecamatan.

Di forum musyawarah desa dan kecamatan, seperti dikutip suaramerdeka.com, awalnya dia diminta untuk segera mengembalikan uang kas desa yang diselewengkan untuk kepentingan pribadinya. Tapi yang bersangkutan tidak dapat mengembalikan. Selama ditangani penyidik Polres selama hampir setahun, Edy tidak ditahan.

Dia baru ditahan oleh Kejari Wonogiri, terhitung sejak 30 Januari 2013 lalu, sebelum kemudian perkaranya disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang. Selama persidangan berlangsung, Edy ditahan di LP Kedungpane Semarang.(sm/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Kasus Korupsi
 
  Herwanto: Banyak Pejabat Hanya Pentingkan Perut Mereka Sendiri
  Korupsi Dana Gempa: Enam Fasos Divonis 2 Tahun Penjara
  Kongkalingkong Sindikat Kingkong Gerogoti Telkom
  Mengerikan, Korupsi Kehutanan Capai Rp 273 Triliun
  Bongkar Praktek Korupsi Sumber Daya Alam!
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia

KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2