Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Terlibat Kasus Hambalang, Menpora Andi Mallarangeng Dicekal Keluar Negeri
Thursday 06 Dec 2012 21:22:09
 

Menpora, Andi Alifian Mallarangeng.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengajukan pencegahan seseorang keluar negeri terkait penanganan kasus. Kali ini pihak yang dicegah ada tiga orang terkait kasus Hambalang, namun KPK memilih bungkam untuk menjelaskan keterlibatan ketiga orang ini.

“Memang benar KPK sudah mengirim surat kepada Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham nomor 4569/01-23/2012 tanggal 3 Desember. Ada tiga yang dilarang AAM, AZM, dan MAT dari PT AK,” ujar Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/12).

Sementara soal waktunya, Bambang mengatakan ketiganya dicegah selama enam bulan. Namun ketika ditanya nama lengkap dari ketiga insial tersebut, Bambang enggan menjelaskan secara rinci.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiganya ialah Andi Alifian Mallarangeng sebagai Pengguna Anggaran dari proyek Hambalang, Muhammad Arif Taufiqurahman (MAT), Direktur Operasional satu PT Adhi Karya dan Andi Zulkarnaen Mallarangeng (AZM).

Andi Zulkarnaen Mallarangeng atau yang akrab disapa Choel Mallarangeng adalah adik Menpora Andi Mallarangeng. Nama Choel pernah disebut Mindo Rosalina Manulang sebagai salah satu pihak yang menerima dana dari Grup Permai, perusahaan milik Muhammad Nazaruddin, terkait proyek Hambalang.

Rosa yang juga mantan anak buah Nazaruddin pernah bersaksi di persidangan, dan mengatakan Grup Permai menggelontorkan uang Rp 20 miliar untuk mengegolkan proyek Hambalang dan Wisma Atlet. Uang tersebut, kata Rosa, diberikan ke sejumlah pihak, antara lain Choel, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Pemuda dan Olahraga, serta ke beberapa anggota DPR.

Seperti diketahui, dalam penyidikan Hambalang, KPK menetapkan mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Kemenpora Deddy Kusdinar sebagai tersangka. KPK juga melarang beberapa orang pengusaha bepergian ke luar negeri. Mereka adalah Direktur Ceriajasa Cipta Mandiri Aman Santoso, Direktur Yodha Karya Yudi Wahyono, dan Direktur CV Rifa Medika Lisa Lukitawati.

Sedangkan, dalam penyelidikan Hambalang, KPK terus menelusuri dugaan korupsi dalam pembahasan anggaran dan pengurusan sertifikat tanah. Termasuk kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang dalam kasus tersebut. Dalam penyelidikan kasus ini, KPK pernah meminta keterangan istri Muhammad Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, Ketua DPP Partai Demokrat Umar Arsal, Nuril Anwar, dan Eva Ompita.

Namun, terkait dengan hal ini, pihak istana mengaku belum tahu mengenai pencekalan tersebut. "Saya belum mendengar info mengenai hal tersebut," kata juru bicara presiden, Julian Aldrin Pasha, Kamis (6/12).

KPK, Kamis sore resmi mencegah Menpora keluar dari tanah air. Andi akan dicegah selama enam bulan ke depan. Petinggi Partai Demokrat itu dicegah bepergian ke luar negeri bersama dua orang lainnya berinisial AZM (swasta) dan MAT (dari PT Adhi Karya).

Nama Andi disebut dalam hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan soal proyek Hambalang. BPK menduga Andi melakukan pelanggaran undang-undang.

Dia diduga membiarkan Sekretaris Menpora ketika itu, Wafid Muharram, melaksanakan wewenang Menpora. Wafid menandatangani surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tanpa memperoleh pendelegasian dari Andi. Tindakan Wafid itu diduga melanggar PMK 65/PMK. 02/2012.

Kesalahan Andi lainnya, menurut BPK, membiarkan Wafid menetapkan pemenang lelang konstruksi dengan nilai kontrak di atas Rp 50 miliar tanpa ada pendelegasian dari Andi. Tindakan Wafid dinilai melanggar Keppres Nomor 80 Tahun 2003. Atas tindakan membiarkan itu, Andi kembali dianggap melanggar PP Nomor 60 Tahun 2008.

Pengembangan Kasus Hambalang KPK baru menetapkan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Menpora Deddy Kusdinar sebagai tersangka. Deddy diduga bersama-sama melakukan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara atau menguntungkan pihak lain.

KPK kini mengembangkan perkara Deddy dengan mengusut pihak lain yang diduga terlibat bersama-sama Deddy melakukan penyelewengan. Di samping itu, KPK membuka penyelidikan baru yang menelusuri indikasi tindak pidana korupsi selain penyalahgunaan wewenang. Misalnya, indikasi suap-menyuap terkait proyek Hambalang.

Sebelumnya, KPK mencegah Direktur PT Global Daya Manunggal Nany Meilana Ruslie dan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso. Pencegahan Machfud telah berakhir.(dbs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2