JAKARTA, Berita HUKUM - Tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Deddy Kusdinar mengaku siap ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya siap (ditahan), karena kesalahan administrasi saya siap tanggung jawab," kata Deddy saat keluar gedung KPK.
Selain itu, usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar membantah adanya proses suap-menyuap dalam pengadaan proyek Hambalang. Menurut Deddy, yang terjadi hanyalah kesalahan administrasi.
Pria yang diperiksa selama lebih kurang sembilan jam itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek Hambalang untuk salah satu tersangka kasus itu, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Kamis (23/5).
"Siapa pun tidak pernah menjanjikan apa pun kepada saya dan saya tidak pernah meminta. Namun dalam perjalanannya, saya yakin sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) ada kesalahan adminstrasi dan saya bertanggung jawab untuk itu," ungkap Deddy di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta seusai diperiksa.
Deddy juga mengaku siap bertanggung jawab atas kesalahan administrasi tersebut. Sebagai PPK, Deddy mengaku tidak sendirian dalam menetapkan PT Adhi Karya sebagai pelaksana proyek Hambalang. "Saya tidak bekerja sendiri, kan ada staf yang menyiapkan materi dan segala macam. Saya bukan koruptor, saya tidak korupsi karena saya tidak menerima apa pun," ungkapnya.
Namun soal kesiapan penahanan tersebut, Deddy mengaku tak tahu kapan dirinya ditahan. Sebab, menurut Deddy yang mempunyai kewenangangan adalah KPK.
"Saya enggak tahu. Tanya sama penyidik, masa tanya ke saya," kata Deddy sebelum meninggalkan Gedung KPK.
Kendati demikian, Deddy enggan disebut sebagai koruptor. Deddy hanya mengaku dirinya lalai dalam masalah administrasi dan bertanggung jawab atas hal itu.
"Saya bukan koruptor, dan saya tidak menerima fee atau meminta, jadi saya bukan koruptor," tegasnya.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang, KPK menetapkan tiga tersangka. Selain Deddy dan Andi, KPK menjerat petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Mohamad Noer. Ketiganya diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara.
Belakangan, KPK menetapkan mantan Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Anas dikenakan pasal berbeda dengan Deddy, Andi, dan Teuku Bagus. Sejauh ini, belum ada tersangka Hambalang yang ditahan KPK. Proses penahanan masih menunggu penghitungan nilai kerugian negara versi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).(bhc/opn) |