Selain itu, usai diperiksa Komisi Pemberantasan" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Terlibat Kasus Hambalang, Deddy Kusdinar Siap Ditahan KPK
Thursday 23 May 2013 23:37:27
 

Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar usai diperksa KPK, Kamis (23/5).(Foto: BeritaHUKUM.com/opn)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Deddy Kusdinar mengaku siap ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya siap (ditahan), karena kesalahan administrasi saya siap tanggung jawab," kata Deddy saat keluar gedung KPK.

Selain itu, usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar membantah adanya proses suap-menyuap dalam pengadaan proyek Hambalang. Menurut Deddy, yang terjadi hanyalah kesalahan administrasi.

Pria yang diperiksa selama lebih kurang sembilan jam itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek Hambalang untuk salah satu tersangka kasus itu, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Kamis (23/5).

"Siapa pun tidak pernah menjanjikan apa pun kepada saya dan saya tidak pernah meminta. Namun dalam perjalanannya, saya yakin sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) ada kesalahan adminstrasi dan saya bertanggung jawab untuk itu," ungkap Deddy di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta seusai diperiksa.

Deddy juga mengaku siap bertanggung jawab atas kesalahan administrasi tersebut. Sebagai PPK, Deddy mengaku tidak sendirian dalam menetapkan PT Adhi Karya sebagai pelaksana proyek Hambalang. "Saya tidak bekerja sendiri, kan ada staf yang menyiapkan materi dan segala macam. Saya bukan koruptor, saya tidak korupsi karena saya tidak menerima apa pun," ungkapnya.

Namun soal kesiapan penahanan tersebut, Deddy mengaku tak tahu kapan dirinya ditahan. Sebab, menurut Deddy yang mempunyai kewenangangan adalah KPK.

"Saya enggak tahu. Tanya sama penyidik, masa tanya ke saya," kata Deddy sebelum meninggalkan Gedung KPK.

Kendati demikian, Deddy enggan disebut sebagai koruptor. Deddy hanya mengaku dirinya lalai dalam masalah administrasi dan bertanggung jawab atas hal itu.

"Saya bukan koruptor, dan saya tidak menerima fee atau meminta, jadi saya bukan koruptor," tegasnya.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang, KPK menetapkan tiga tersangka. Selain Deddy dan Andi, KPK menjerat petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Mohamad Noer. Ketiganya diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara.

Belakangan, KPK menetapkan mantan Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Anas dikenakan pasal berbeda dengan Deddy, Andi, dan Teuku Bagus. Sejauh ini, belum ada tersangka Hambalang yang ditahan KPK. Proses penahanan masih menunggu penghitungan nilai kerugian negara versi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).(bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2