DEPOK, Berita HUKUM - Dua oknum Polri di vonis hukuman mati atas kasus penyalahgunaan narkotika. Putusan pidana mati itu dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang terdiri Hakim Ketua Muhammad Iqbal Hutabarat, Hakim anggota Forci Nilpa dan Nugraha Medica Prakasa pada sidang yang disiarkan melalui teleconference di Ruang Sidang Utama PN Depok, Kamis (14/5).
Kedua anggota Polri tersebut, yakni Hartono dan Faisal, dinyatakan Majelis Hakim terbukti bersalah tanpa hak dan melawan hukum menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya di atas 5 gram.
"Menyatakan para terdakwa telah terbukti bersalah tanpa hak dan melawan hukum melanggar ketentuan Pasal 114 Ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan putusan kepada para terdakwa oleh karena itu berupa pidana mati," ujar Hakim Ketua.
Masih dalam amar putusan, Majelis Hakim juga menegaskan bahwa para terdakwa merupakan Anggota Polri yang menjadi terdakwa dalam sindikat peredaran Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dengan total bruto keseluruhan sebanyak 37.909 gram atau seberat 37,9 kilogram.
"Untuk nota pembelaan/pledoi yang dibacakan penasehat hukum para terdakwa serta permohonan dari masing-masing terdakwa oleh karena itu ditolak majelis hakim," kata Hakim Ketua M Iqbal.
Para terdakwa dijerat Jaksa Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif, yakni Kesatu, Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua, Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara, hak komunikasi para terdakwa dalam amar putusan Majelis Hakim dinyatakan dicabut selama para terdakwa dalam masa penahanan di dalam rumah tahanan negara supaya tidak terkontaminasi dengan pihak luar.
Sebab, para terdakwa merupakan anggota kepolisian yang memiliki keterampilan khusus dalam pekerjaannya. Dan, para terdakwa merupakan sindikat peredaran narkotika.
"Menyatakan pidana tambahan kepada masing-masing terdakwa dengan mencabut hak komunikasi kepada para terdakwa kepada siapa pun. Memberikan waktu pikir-pikir selama 7 hari kepada Jaksa Penuntut Umum maupun kepada para terdakwa beserta penasehat hukumnya (pengacara,red)," kata Hakim Ketua.
"Menerima atau menyatakan banding terhadap putusan ini," tutup Hakim Ketua.(km/bh/amp) |