JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Anggota Komisi X DPR asal Fraksi PDIP I Wayan Koster merasa terkejut dengan pemberitaan bahwa dirinya telah dicekal Ditjen Imigrasi, Kemenkumham atas permintaan KPK. Ia pun mempertanyakan dasar dari pencegahannya berpergian ke luar negeri tersebut.
"Saya kaget dicekal. Saya tidak mengerti apa dasarnya. Apakah karena saya disebut-sebut dalam persidangan, sehingga KPK mempertimbangkan saya harus dicekal," kata Wayan Koster kepada wartawan di gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (3/2).
Padahal, lanjut dia, dirinya tak perlu dicekal oleh KPK. Alasannya, ia tidak akan pergi ke luar negeri, karena merasa tidak bersalah. Apalagi dirinya juga tak pernah berminat untuk berpergian ke luar negeri. Tidak ada keperluan penting dan mendesak hingga dirinya harus pergi ke luar negeri.
Meski begitu, Wayan mengatakan, atas penetapan itu dirinya tak akan melakukan perlawanan apapun, sebab pencekalan itu merupakan kewenangan dari KPK. "Tugas saya sekarang adalah membuktikan bahwa saya tidak pernah terima uang seperti yang dituduhkan dari tudingan-tudingan dalam persidangan," ungkapnya.
Koster yang terlihat tenang memberikan keterangan, tidak bisa menutupi kegelisahannya atas pencekalan yang kemungkinan berujung kepada penetapan tersangka. Pasalnya, saat ditanya apakah dirinya memiliki bukti tidak terlibat dalam kasus wisma atlet SEA Games XXVI/2011 itu, ia hanya pun menyatakan tak memiliki bukti. "Saya tidak ada bukti apa-apa, karena memang tidak terlibat," imbuhnya.
Dalam kesempatan ini, Koster mengakui sudah berkomunikasi dengan DPP PDIP terkait dengan pencekalannya itu. Dirinya tengah menunggu dipanggil Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri untuk memberikan keterangan mengenai masalah ini.
"Belum (dipanggil Ketua Umum PDIP Megawati), tapi saya sudah lapor kepada Pk Sekjen (DPP PDIP Tjahjo Kumolo) dan Ketua Fraksi (PDIP DPR) Mba Puan (Maharani). Pasti beliau yang lapor ke Ibu Ketua Umum (Megawati)," kata pria asal Bali tersebut.
Terkait masalahnya ini, Koster pun mengakui, belum mengambil langkah apapun. Bahkan, jika dirinya akhirnya menjadi tersangka kasus suap wisma atlet, akan siap menghadapinya tanpa bantuan hukum dari Fraksi maupun DPP PDIP. “Saya tak mau memberatkan partai. Cukup saya hadapi sendiri,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Wamenkumham Denny Indrayana menyebutkan telah menerima surat pencekalan yang diteken Ketua KPK Abraham Samad pada siang hari ini. Surat permohonan pencegahan ke luar negeri itu ditujukan kepada dua anggota DPR RI, yakni Angelina Sondakh dan I Wayan Koster. "KPK telah meminta dilakukan pencegahan ke luar negeri selama satu tahun kepada Angelina Sondakh dan Wayan Koster," kata Denny.
Keputusan tersebut menguatkan surat cegah tangkal yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bagi Angelina Sondakh dari Partai Demokrat dan I Wayan Koster dari PDIP. Berarti, baik Angie dan Koster harus berada di Indonesia, tak boleh pergi ke luar negeri. “Pencekalan itu sesuai Pasal 97 UU Nomor 6/2011 tentang Imigrasi yang berlaku selama enam bulan dan bisa diperpanjang selama enam bulan kemudian,” jelas dia.(dbs/rob/spr)
|