JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Mahasiswa (Presma) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Prof. Dr. Hamka (Uhamka) yang juga Sekretaris Jenderal BEM Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM) Se-Indonesia, Arif Rahman Hakim, menilai dialog atau diskusi menjadi salah satu jalan yang dapat ditempuh untuk menguatkan khazanah ilmiah mahasiswa mengenai Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hasil revisi.
Hal ini dipandang menjadi suatu langkah untuk dapat memberikan pengayaan dan pengetahuan bagi mahasiswa maupun masyarakat yang pada akhirnya mampu menjadi bahan analisis dalam menentukan pilihan terbaik dari sebuah gerakan.
"Solusi terbaik adalah dengan rencana kegiatan diskusi kita dengan menawarkan edukasi yang lebih detail terkait kontroversi pasal per pasal yang dipersoalkan, diskusi tersebut juga haruslah di lakukan di setiap daerah dan bukan hanya di uhamka. Karena unjuk rasa yang di lakukan di daerah juga sangat masif maka perlu juga diskusi intens di daerah-daerah" ujar Arif di Jakarta, Senin (14/10).
Pembahasan secara rinci pasal yang dipertentangkan, penting dilakukan. Mengingat, kata Arif penyelarasan pandangan perlu diperhatikan.
"Karena di kalangan mahasiswa masih banyak yang tidak paham secara luas dan lugas terkait pembahasan yang panjang sebelum itu diputuskan menjadi sebuah undang-undang," tuturnya.
Solusi ini juga sebagai upaya untuk menghindari polemik di internal gerakan mahasiswa, baik yang mendukung pencabutan UU KPK dan diganti peraturan pengganti undang-undang (perppu), maupun yang menolak.
"Solusi akhir dari perselisihan ini tanpa Perpu akan sangat sulit ditemukan walaupun ada pilihan judicial review dan legislative review." tandasnya.
Diketahui, gerakan masyarakat sipil yang dimotori mahasiswa, turun ke jalan menolak UU KPK hasil revisi, RKUHP, RUU Permasyarakatan dan lainnya, beberapa waktu lalu. Aksi ini berlangsung masif dan serempak di berbagai daerah Indonesia. Tak sedikit aksi yang turut melibatkan pelajar ini, berakhir bentrok bahkan sampai memakan korban jiwa dan luka-luka.
Hingga kini, mahasiswa masih menanti keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi), khususnya terkait UU KPK. Mahasiswa, aktivis dan kelompok masyarakat sipil lain, rencananya akan kembali berdemonstrasi apabila Jokowi tak mengeluarkan perppu untuk menggantikan UU KPK.(bh/mos) |