Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
KPK
Terkait UU KPK, BEM Uhamka Usul Adakan Diskusi di Lingkungan Kampus
2019-10-15 07:21:12
 

Ilustrasi. Gedung KPK RI.(Foto: BH /sya)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Mahasiswa (Presma) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Prof. Dr. Hamka (Uhamka) yang juga Sekretaris Jenderal BEM Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM) Se-Indonesia, Arif Rahman Hakim, menilai dialog atau diskusi menjadi salah satu jalan yang dapat ditempuh untuk menguatkan khazanah ilmiah mahasiswa mengenai Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hasil revisi.

Hal ini dipandang menjadi suatu langkah untuk dapat memberikan pengayaan dan pengetahuan bagi mahasiswa maupun masyarakat yang pada akhirnya mampu menjadi bahan analisis dalam menentukan pilihan terbaik dari sebuah gerakan.

"Solusi terbaik adalah dengan rencana kegiatan diskusi kita dengan menawarkan edukasi yang lebih detail terkait kontroversi pasal per pasal yang dipersoalkan, diskusi tersebut juga haruslah di lakukan di setiap daerah dan bukan hanya di uhamka. Karena unjuk rasa yang di lakukan di daerah juga sangat masif maka perlu juga diskusi intens di daerah-daerah" ujar Arif di Jakarta, Senin (14/10).

Pembahasan secara rinci pasal yang dipertentangkan, penting dilakukan. Mengingat, kata Arif penyelarasan pandangan perlu diperhatikan.

"Karena di kalangan mahasiswa masih banyak yang tidak paham secara luas dan lugas terkait pembahasan yang panjang sebelum itu diputuskan menjadi sebuah undang-undang," tuturnya.

Solusi ini juga sebagai upaya untuk menghindari polemik di internal gerakan mahasiswa, baik yang mendukung pencabutan UU KPK dan diganti peraturan pengganti undang-undang (perppu), maupun yang menolak.

"Solusi akhir dari perselisihan ini tanpa Perpu akan sangat sulit ditemukan walaupun ada pilihan judicial review dan legislative review." tandasnya.

Diketahui, gerakan masyarakat sipil yang dimotori mahasiswa, turun ke jalan menolak UU KPK hasil revisi, RKUHP, RUU Permasyarakatan dan lainnya, beberapa waktu lalu. Aksi ini berlangsung masif dan serempak di berbagai daerah Indonesia. Tak sedikit aksi yang turut melibatkan pelajar ini, berakhir bentrok bahkan sampai memakan korban jiwa dan luka-luka.

Hingga kini, mahasiswa masih menanti keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi), khususnya terkait UU KPK. Mahasiswa, aktivis dan kelompok masyarakat sipil lain, rencananya akan kembali berdemonstrasi apabila Jokowi tak mengeluarkan perppu untuk menggantikan UU KPK.(bh/mos)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
  KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp57 Miliar kepada Kemenkumham RI dan Kementerian ATR/BPN
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2