JAKARTA, Berita HUKUM - Permasalahan tanah dan gedung di Jalan Mayjen Sutoyo Kav. 22 Gedung Cawang Kencana Jakarta Timur, sedang melakukan perlawanan hukum, karena kasus kepemilikan gedung tersebut dituding mendapatkan ketidakadilan. Ketua Yayasan Citra Handadari Utama (YCHU) Vivi menyatakan bahwa, Gedung Cawang Kencana adalah milik YCHU, Yayasan yang ada badan hukum tersendiri karena negara tidak dirugikan sedikitpun.
"Seharusnya negara memfasilitasi kemudahan untuk yayasan, bukan malah sebaliknya," ujar Vivi, istri dari Mayjend (Purn) Moerwanto, saat mengadakan Jumpa Pers di gedung Cawang Kencana, Senin (27/4).
Pernyataan Vivi ini terkait dengan eksekusi suaminya Mayjen (Purn) Moerwanto Soeprapto, yang kini mendekam di LP Sukamiskin Bandung, dipasalkan karena kasus merugikan negara. Ironisnya, kasus perdata masih dalam proses sidang, namun malah kasus pidana yang didakwakan dengan sangkaan korupsi.
Lanjutnya, Mayjen (Purn) Moerwanto yang ditangkap pada tanggal 16 Desember 2014 lalu, bahwa penangkapan tersebut adalah rekayasa kasus hukum. Pasalnya, selama ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak pernah sama sekali melakukan audit. Sedangkan, untuk pajak bumi bagunan (PBB) hingga saat ini pihak yayasan yang masih membayar iuran, "karena kalau kita tenang-tenang aja dan tidak melakukan perlawanan, kita akan di-Dzolimi," tegasnya.
Ironisnya, pihak Kemensos datang mengakui bahwa Gedung Cawang Kencana diklaim milik negara, lalu Mayjen Moerwanto ditetapkan sebagai terdakwa. Proses hukum perdata sedang berjalan."Dimana letak keadilan hukum, padahal jelas Mayjen Moerwanto seorang tokoh pejuang di TNI AD," ujar Vivi.
Untuk kasus ini ditangani dengan Pengacara Lukman Nurhakim SH, MH. Bukti kuat Gedung Cawang Kencana sah milik YCHU adalah pembayaran pajak tiap tahun yang dibayarkan Mayjen Moerwanto dan diperkuat surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , R.827\01~12\03\2010.
Sementara itu, jajaran pihak YHCU juga menancapkan atau mendiirikan plang pemberitahuan yang berukuran besar didepan gerbang utama gedung cawang kencana, yang bertuliskan bukti-bukti dasar hak kepemilikan Gedung Cawang Kencana Bukan Milik Kemensos.:
1. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI atas Audit BPK RI Nomor: 24/HP/XVI/04/2009 tanggal: 30 April 2009, Gedung Cawang Kencana Bukan Milik Kemensos.
2. Berdasarkan peraturan pemerintah -PP nomor 3 tahun 2012 Jo -PP nomor 61 tahun 2007 Jo -PP nomor 47 tahun 2002, Bukan termasuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Kemensos RI.
3. Daftar investaris Direktorat pembinaan kekayaan negara Departemen keuangan RI (Model: TNH 06) tahun 2006. sama sekali tidak tercantum sebagai milik Depsos/Kemensos.
4. Putusan perkara pidana korupsi Mayjen, TNI (Purn) Moewarnto Soeprapto, SH yang diperiksa dan diputuskan oleh majelis hakim di tingkat PN Tipikor, PT DKI, MA RI, mengandung penyesatan dan kekeliruan hukum.
5. Mayjen TNI (Purn) Moerwanto Soeprapto, SH korban kriminalisasi oknum Kemensos dan korban dari praktek peradilan sesat, hasil rekayasa keji daripada manusia zhalim yang tidak punya nurani keadilan.
Sementara, Habib Muhsin Ahmad Alatas yang hadir ikut menegaskan bahwa, saat ini yang dilihatnya hukum, pendidikan, budaya tidak ada lagi keadilan, hanya mengedepankan faktor arogansi kekuasaan, mengabaikan kebenaran. "Ini adalah bentuk pen-dzoliman hukum, darimana dasarnya atau jalannya Kemensos yang punya (gedung cawang kencana)," tutur Habib Muchsin.(bh/bar) |