Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Pilkada
Terkait Pilkada, Aktivis Curiga RDP Komisi II dan KPU di Tunggangi Kepentingan Politik
2016-09-18 18:08:01
 

Ilustrasi. Fanly Katili, S.Pd, Ketua LSM Insan Reformasi Provinsi Gorontalo.(Foto: Istimewa)
 
GORONTALO, Berita HUKUM - "Kami dari Gorontalo Ikut prihatin bahkan malu jika hal yang memiriskan ini terjadi hanya karena kepentingan politik golongan tertentu, dari gorontalo sampai-sampai merusak konstruksi hukum di negara Ini," ujar Fanly Katili, S.Pd, Ketua LSM Insan Reformasi Provinsi Gorontalo, Sabtu (17/9).

Menurutnya, adanya kesimpang siuran tentang hasil rancangan PKPU yang merupakan kesepakatan komisi 2 DPR RI dan adanya rencana Komisi 2 akan membuka kembali rekaman hasil sidang ini sangat membingungkan kami masyarakat Gorontalo. Ada apa sebenarnya yang terjadi di Komisi 2 DPR RI???

"Dari Awal memang Kami mulai curiga ketika adanya Isu yang kemudian menjadi kenyataan hari ini. Dimana Komisi 2 ternyata benar-benar melakukan Revisi terhadap PKPU tentang Point yang mengisyaratkan bahwa Terpidana boleh maju dalam Pilkada dengan berbagai argumentasi pandangan hukumnya, yang menurut kami sangat mrmbingungkan masyarakat indonesia yang hari ini mengenal azas dan norma hukum yang sebenarnya," urainya.

Sebagaimana diketahui, Komisi II DPR RI akhirnya menyetujui terpidana hukuman percobaan dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Hal itu diputuskan berdasarkan hasil kesimpulan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan KPU, Bawaslu dan Dirjen Otda pada, Sabtu, (10/9) lalu di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Dimana jelas Fanly, dalam pandangannya bahwa Komisi 2 DPR RI mulai merusak Norma dan Aturan tentang Hukum. Dimana, yang terjadi hari ini adalah, DPR Mengubah prinsip bahwa, aturan yang sifatnya kebijakan lebih tinggi derajatnya daripada UU. Dimana, Prinsip Lex Specialist Derogat Lex Generalis itu hari ini diberlakukan antara PKPU no 5 tahun 2016 dapat mengenyampingkan, bahkan, melampaui UU No 10 thn 2016 tentang Pilkada. Ini sungguh sangat memiriskan bahkan merupakan ancaman terhadap Azas dan Konstruksi Hukum yang sebenarnya di Indonesia..

Olehnya, Fanly mengajak kepada seluruh komponen masyarakat indonesia yang kemudian memahami persoalan ini dan yang turut miris dengan kondisi ini untuk kiranya sama-sama turun guna membangunkan dan menyadarkan kepada Pemerintah, DPR, dan KPU untuk kemudian menjadikan hal ini sebagai masalah serius.

"Karena generasi yang sekarang dan yg akan datang bisa mengikuti, hal ini dan dapat mengancam stabilitas Konstruksi Hukum yang sesungguhnya. NEGARA INI ADALAH NEGARA HUKUM, HARUSNYA SETIAP WARGA NEGARA INDONESIA TAAT HUKUM. jangan Justru merusak konstruksi hukum yang sebenarnya," tegas Fanly.(bh/shs)



 
   Berita Terkait > Pilkada
 
  Pramono Anung-Rano Karno Menangi Pilkada Jakarta 2024
  Tanggapi Pernyataan Jokowi, Mahfud: Enggak Biasa...
  Peneliti: 57 Calon Dinasti Politik Menang Pilkada 2020
  Komisi II Apresiasi Tingginya Partisipasi Pemilih Kepri pada Pilkada Serentak 2020
  Calon Tunggal Pilkada Kutai Kartanegara Hadapi Gugatan di MK, Warga Harapkan Keadilan
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2