Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Jokowi
Terkait Penghargaan, Gubernur DKI Menyampaikan Terima Kasih
Tuesday 08 Jan 2013 11:29:59
 

Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM – Kabar heboh dinobatkannya Joko Widodo atau Jokowi yang didaulat menjadi Walikota nomor tiga di dunia pada 2012 versi World Mayor. Jokowi tidak mengetahui adanya penghargaan itu. Menurut orang nomor 1 di DKI ini, ia semampunya menjalankan sebagaimana melayani masyarakat.

"Saya tidak tahu, penghargaan apapun itu saya emang tak pernah pikir. Saya hanya bekerja karena saya memang disuruh bekerja oleh masyarakat," kata Jokowi di Balaikota DKI, Jakarta, Selasa (8/1).

Dalam ranking World Mayor, Jokowi berada di bawah Inaki Azkuna, Walikota Bilbao, Spanyol yang dinobatkan sebagai yang terbaik dunia. Sementara Lisa Scaffidi, Walikota Perth, Australia didaulat di posisi kedua.

Menurut Jokowi, tidak ada yang perlu dikomentari dari penghargaan itu, yang paling penting, kata dia, dirinya tak pernah bekerja dengan berlandaskan penghargaan.

"Diberi, ya diterima. Tidak juga tidak apa-apa. Saya kira penilaian itu ada di masyarakat," jelas politisi PDI Perjuangan ini. "Tapi kalau diberi, harus sampaikan ucapan terima kasih."

Kini setelah menjadi Gubernur ibukota Indonesia, Jokowi tidak ada target untuk menjadi nominasi Gubernur terbaik dunia. "Tugas saya hanya bekerja. Memang saya ditugaskan untuk kerja. Itu saja," jelas Jokowi. (Iip6/bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Jokowi
 
  PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
  Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi
  Jokowi Bereaksi Usai Connie Bakrie Sebut Nama Iriana,Terlibat Skandal Pejabat Negara?
  PKS Minta Jokowi Lakukan Evaluasi, Tak Sekadar Minta Maaf
  PKB Sebut Selain Minta Maaf, Jokowi Juga Harus Sampaikan Pertanggungjawaban
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2