JAKARTA, Berita HUKUM - Pemblokiran 43 sertifikat tanah di gang Selasih Pontianak Tenggara, Kalimantan Barat yang tidak sesuai Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP), dilaporkan oleh Pengacara Akbar Hidayatullah SH, ke kantor pusat Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Kapolres tidak memiliki wewenang untuk melakukan pemblokiran sertifikat, itu bukan tugas polisi," kata Akbar Hidayatullah selaku Kuasa Hukum Warga pemilik sertifikat tersebut, kepada Wartawan, di Jakarta, Selasa (28/5).
Parahnya kantor BPN Pontianak, ikut-ikutan menyetujui pemblokiran yang tidak sesuai aturan hukum tersebut. Kini Kapolresta Pontianak Kombes Pol Muharrom Riyadi, yang melakukan pemblokiran 43 sertifikat tanah milik warga tersebut telah digantikan oleh AKBP Hariyanta. Hingga berita ini diturunkan, warga masih menunggu keputusan dari BPN pusat, untuk menindak oknum BPN Pontianak yang telah mempersulit warga.
"Pemilik mau balik nama kesulitan, dan pemblokiran dilakukan tanpa batas waktu, yang sejak bulan Maret 2012, BPN diminta kapolres memblokir tanah seluas tiga koma enam hektar tersebut. Dan hal disesalkan termasuk BPN kota tidak bisa diajak komunikasi, BPN Kota akhirnya mengikuti permintaan Kapolres, sehingga perkara ini saya laporkan ke BPN Pusat," terang Akbar, usai bertemu staf Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Hendarman Supandji.(bhc/mdb)
|