Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
BPN
Terkait Pemblokiran Sertifikat, Oknum BPN Pontianak Dilaporkan ke BPN Pusat
Tuesday 28 May 2013 15:31:43
 

Akbar Hidayatullah, Kuasa Hukum Warga, pemilik 43 Sertifikat Tanah.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemblokiran 43 sertifikat tanah di gang Selasih Pontianak Tenggara, Kalimantan Barat yang tidak sesuai Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP), dilaporkan oleh Pengacara Akbar Hidayatullah SH, ke kantor pusat Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Kapolres tidak memiliki wewenang untuk melakukan pemblokiran sertifikat, itu bukan tugas polisi," kata Akbar Hidayatullah selaku Kuasa Hukum Warga pemilik sertifikat tersebut, kepada Wartawan, di Jakarta, Selasa (28/5).

Parahnya kantor BPN Pontianak, ikut-ikutan menyetujui pemblokiran yang tidak sesuai aturan hukum tersebut. Kini Kapolresta Pontianak Kombes Pol Muharrom Riyadi, yang melakukan pemblokiran 43 sertifikat tanah milik warga tersebut telah digantikan oleh AKBP Hariyanta. Hingga berita ini diturunkan, warga masih menunggu keputusan dari BPN pusat, untuk menindak oknum BPN Pontianak yang telah mempersulit warga.

"Pemilik mau balik nama kesulitan, dan pemblokiran dilakukan tanpa batas waktu, yang sejak bulan Maret 2012, BPN diminta kapolres memblokir tanah seluas tiga koma enam hektar tersebut. Dan hal disesalkan termasuk BPN kota tidak bisa diajak komunikasi, BPN Kota akhirnya mengikuti permintaan Kapolres, sehingga perkara ini saya laporkan ke BPN Pusat," terang Akbar, usai bertemu staf Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Hendarman Supandji.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > BPN
 
  Di Tangerang Selatan, Pemerintah Bagikan 40.172 Sertifikat Tanah Hasil PTSL
  Didampingi Menteri ATR/Kepala BPN, Presiden Jokowi Serahkan 6.000 Sertifikat Tanah di Riau
  Pembagian Sertifikat Tanah Program Jokowi Baru Capai 32 Persen
  Kapolri dan Menteri ATR Bahas Kebijakan Pemerataan Keadilan Masalah Tanah
  BPN Samarinda Juga Nyatakan Perang Melawan Pungli
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2