ACEH, Berita HUKUM - Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Lhokseumawe berjanji akan menjembatani tuntutan para karyawan PT. Gatra Mas Internusa.
"Dari hasil musyawarah dengan PT. Gatra Mas Internusa, pihaknya mengabulkan tuntutan para pekerja tersebut, dan besok akan diputuskan," demikian dikatakan Kepala Bidang Syarat Kerja Jamsostek dan Ketenagakerjaan Kota Lhokseumawe, Ade Armansyah, menjawab wartawan terkait aksi mogok kerja karyawan PT. Gatra Mas Internusa, di lingkungan PT. Arun NGL Blang Lancang, Gerbang I, Kota Lhokseumawe, Senin (18/8) siang tadi.
Ditambahkan Ade, dalam ada tiga hal dengan kontrak yang telah disepakati, yang pertama pihak PT. Gatra Mas harus melihat Undang-undang Ketenagakerjaan. Kemudian, persoalan uang makan/transportasi dan perumahan atau Mes pihak PT. Gatra Mas sudah menyepakati untuk menyediakannya, sementara dan untuk uang makan sedang dibahas di Jakarta.
"Mungkin besok sudah ada keputusannya. Kepada pekerja diharapkan jangan ada pengancaman ataupun aksi yang anarkis," ujarnya.
Diberitakan, dua ratusan karyawan PT. Gatra Mas Internusa di lingkungan PT. Arun NGL Blang Lancang, Gerbang I, Kota Lhokseumawe melakukan aksi mogok kerja, Senin (18/8) siang tadi.
Mereka menuntut hak-hak para pekerja di perusahaan pengolahan gas alam tersebut. Namun, aksi buruh berlangsung tertib dan dikawal puluhan personil kepolisian sektor setempat.
Menurut Koordinator aksi Nazmul, aksi mogok yang dilakukan oleh karyawan PT. Gatra Mas Internusa di lingkungan PT. Arun NGL, Blang Lancang-Gerbang I terkait menuntut kesamaan hak-hak buruh dengan karyawan pribumi dan non pribumi yang bekerja di PT. Gatra Mas Internusa, bersama Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F-SPTI-K-SPSI) dan Depnaker Lhokseumawe.
Berikut tuntutan buruh PT. Gatra Mas Internusa:
1. Kontrak Kerja di PT. Rekayasa Industri dan Sub Kontraknya harus diketahui oleh Disnakersos Kota Lhokseumawe.
2. Samakan uang makan pekerja lokal dengan pekerja yang didatangkan dari luar Aceh.
3. Berikan transportasi atau uang transport kepada pekerja lokal, karna pekerja luar kota Lhokseumawe/Aceh disediakan transportasi.
4. Sesuaikan hak THR pekerja lokal
5. Hak pesangon pekerja lokal
6.Evaluasi kembali kontrak kerja antara PT. Gatra Mas Internusa dengan PT. Citra Pribumi yang merugikan pekerja lokal.
7. Hapuskan sistem kerja harian.(bhc/sul) |