JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Penyidik Kejaksaan Agung hari ini melakukan pemeriksaan terhadap 47 orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan benih oleh PT Sang Hyang Seri (PT SHS Persero).
Hal ini melanjutkan upaya dalam membongkar dugaan kasus korupsi yang melibatkan Kementerian Pertanian (Kementan). Kejagung menyelidiki adanya tindak korupsi dalam proyek Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) tersebut, dan menyeret PT SHS sebagai penyedia benih.
Pekan lalu Kejagung melakukan penggeledahan di kantor PT SHS dalam upaya penyelidikan dan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Saksi-saksi yang diperiksa merupakan para petani yang berada di wilayah penerima proyek BLBU. Pemeriksaan dimulai dari para petani di wilayah Lampung. Para saksi ini diperiksa guna mengetahui kebenaran dari jalannya pelaksanaan pengadaan BLBU dan subsidi benih yang prakteknya dilaksanakan oleh PT SHS.
Pemeriksaan berdasarkan Surat Tugas No print-20/F.2/Fd.1/02/2013,tgl 13 Feb 13, dilakukan mulai tanggal 19 hingga 23 Februari di wilayah Lampung.
Kejagung menugaskan sembilan penyidik untuk memeriksa saksi yang diprediksi akan mencapai ratusan. Kejakgung pun mengerahkan dua Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, untuk membantu jalannya pemeriksaan.
Hari ini saja tujuh belas orang diperiksa di Kejari Gunung Sugih dan tiga puluh di Kejari Sukadana. Memang sangat banyak, karena mereka adalah petani dan warga yang tahu persis prakteknya di lapangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi, Rabu (20/2).
Kasus korupsi proyek BLBU ini diduga terjadi pada periode 2008-2011 di sejumlah daerah seperti Jawa Tengah, Banten, Jambi dan Lampung. Dalam penyelidikan awalnya, Kejagung menemukan adanya penyimpangan dalam proyek tersebut. Kejagung menduga, terjadi penggelembungan anggaran dari proyek ini akibat adanya aksi mark up harga.
Dalam perkembangan kasus ini sendiri, sedikitnya tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Kaharudin Direktur PT Sang Hyang Seri (SHS), Subagyo Karyawan PT SHS, dan Hartono manajer kantor cabang PT SHS. Kerugian negara dalam kasus ini sekitar puluhan milyar rupiah.(bhc/mdb) |