Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus BLBU
Terkait Korupsi Pengadaan Benih, 47 Saksi Diperiksa Kejagung
Wednesday 20 Feb 2013 21:34:08
 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Ari Muladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Penyidik Kejaksaan Agung hari ini melakukan pemeriksaan terhadap 47 orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan benih oleh PT Sang Hyang Seri (PT SHS Persero).

Hal ini melanjutkan upaya dalam membongkar dugaan kasus korupsi yang melibatkan Kementerian Pertanian (Kementan). Kejagung menyelidiki adanya tindak korupsi dalam proyek Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) tersebut, dan menyeret PT SHS sebagai penyedia benih.

Pekan lalu Kejagung melakukan penggeledahan di kantor PT SHS dalam upaya penyelidikan dan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

Saksi-saksi yang diperiksa merupakan para petani yang berada di wilayah penerima proyek BLBU. Pemeriksaan dimulai dari para petani di wilayah Lampung. Para saksi ini diperiksa guna mengetahui kebenaran dari jalannya pelaksanaan pengadaan BLBU dan subsidi benih yang prakteknya dilaksanakan oleh PT SHS.

Pemeriksaan berdasarkan Surat Tugas No print-20/F.2/Fd.1/02/2013,tgl 13 Feb 13, dilakukan mulai tanggal 19 hingga 23 Februari di wilayah Lampung.

Kejagung menugaskan sembilan penyidik untuk memeriksa saksi yang diprediksi akan mencapai ratusan. Kejakgung pun mengerahkan dua Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, untuk membantu jalannya pemeriksaan.

Hari ini saja tujuh belas orang diperiksa di Kejari Gunung Sugih dan tiga puluh di Kejari Sukadana. Memang sangat banyak, karena mereka adalah petani dan warga yang tahu persis prakteknya di lapangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi, Rabu (20/2).

Kasus korupsi proyek BLBU ini diduga terjadi pada periode 2008-2011 di sejumlah daerah seperti Jawa Tengah, Banten, Jambi dan Lampung. Dalam penyelidikan awalnya, Kejagung menemukan adanya penyimpangan dalam proyek tersebut. Kejagung menduga, terjadi penggelembungan anggaran dari proyek ini akibat adanya aksi mark up harga.

Dalam perkembangan kasus ini sendiri, sedikitnya tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Kaharudin Direktur PT Sang Hyang Seri (SHS), Subagyo Karyawan PT SHS, dan Hartono manajer kantor cabang PT SHS. Kerugian negara dalam kasus ini sekitar puluhan milyar rupiah.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus BLBU
 
  Perkembangan Kasus BLBU Rp 209 Milyar yang di Garap Kejaksaan
  Tim Penyidik Kejagung Periksa 4 Saksi Kasus Proyek BLBU 209 Milyar
  Negara Rugi Rp112 Miliar, Untung: Pelimpahan Sudah Dilakukan Hari Ini
  3 Orang Pengawas Tanaman Diperiksa Penyidik Kejagung
  Kasus BLBU, Dirjen Kementan Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2