Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Kapal Kayu
Terkait Korupsi Kapal Kayu, 4 Ketua KUB Dipanggil Kejaksaan
Thursday 14 Feb 2013 22:56:59
 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Ari Muladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Penyidik Kejaksaan Agung hari ini melakukan pemeriksaan pada 4 orang saksi, terkait dugaan tindak pidana korupsi pada program pekerjaan pembangunan 8 unit kapal kayu 30 GT, Kamis (14/2).

Pemeriksaan saksi dari Kejati Banten ini berdasarkan surat perintah tugas Nomor print-17/F.02/Fd.1/02/2013, tertanggal 11 Februari 2013 dari tanggal 13 Februari 2013 sampai dengan 15 Februari 2013.

Mereka yang diperiksa masing-masing Ketua Koperasi Usaha Bersama (KUB) Sinar Laut Desa Ketapang warga kecamatan Mauk kabupaten Tangerang, H Saryadi, Ketua KUB Mina Bahari kelurahan Mekar Sari kecamatan Pulo Merak kota Cilegon, M Sugandha, Ketua KUB Perikanan Genau Bahari kampung Karangantu desa Banten kecamatan Kasemen kota Serang dan Sanwani, Ketua KUB Laut Bahari desa Pulo Ampel kecamatan Pulo Ampel kabupaten Serang.

"Pemeriksaan dimulai dari pukul 10:00 WIB dengan pokok pemeriksaan mengenai spesifikasi dan kondisi kapal yang diterima kelompok KUB nelayan termasuk yang diterima oleh keempat saksi," kata Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi kepada para wartawan.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Kapal Kayu
 
  Penyidikan Kasus Korupsi Kapal Rp12 Miliar Masih Berjalan
  Korupsi Kapal Kayu, Saksi Tak Penuhi Panggilan Penyidik
  Dirut PT Pasibu Jaya Mangkir Dari Panggilan Kejagung
  3 Saksi Kembali Tak Hadir Dalam Kasus Korupsi Kapal Kayu
  Terkait Korupsi Kapal Kayu, 2 Dirut Kembali Mangkir
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2