Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Kapal Kayu
Terkait Korupsi Kapal Kayu, 2 Dirut Kembali Mangkir
Tuesday 19 Feb 2013 21:20:47
 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Setia Untung Ari Muladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Penyidik Kejaksaan Agung hari ini telah mengagendakan pemeriksaan pada 2 orang saksi yang merupakan 2 Direktur Utama terkait dugaan tindak pidana korupsi pada program pekerjaan pembangunan 8 unit kapal kayu 30 GT, Selasa (19/2).

Namun ditunggu pihak penyidik hingga sore hari, kedua saksi dalam pembangunan 8 unit kapal kayu yang diperuntukkan bagi para nelayan tersebut tak kunjung datang.

Kedua saksi tersebut yakni Slamet M Said, Direktur Utama PT Royal Perdana dan Rudi Hartono Daulay, Direktur PT Evership.

"Benar, kedua saksi tidak hadir pada pemanggilan kedua ini," kata Kapuspenkum Kejagung Setia Untung Arimuladi.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Kapal Kayu
 
  Penyidikan Kasus Korupsi Kapal Rp12 Miliar Masih Berjalan
  Korupsi Kapal Kayu, Saksi Tak Penuhi Panggilan Penyidik
  Dirut PT Pasibu Jaya Mangkir Dari Panggilan Kejagung
  3 Saksi Kembali Tak Hadir Dalam Kasus Korupsi Kapal Kayu
  Terkait Korupsi Kapal Kayu, 2 Dirut Kembali Mangkir
 
ads1

  Berita Utama
BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

 

ads2

  Berita Terkini
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2