JAKARTA, Berita HUKUM - Direktur Jaringan PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk, Abdus Somad Arief hari ini dipanggil penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dan telah menjalani pemeriksaan dalam keterkaitannya perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Mobil Pusat Layananan Internet Kecamatan (MPLIK) di Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Pada hari ini, Kamis (17/10), tim penyidik telah memeriksa Abdus Somad Arief sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Mobil Pusat Layananan Internet Kecamatan (MPLIK)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan di Jakarta, Kamis (17/10) di Gedung Puspenkum Kejagung.
Dijelaskan Kapuspenkum, yang akrab dipanggil pak Untung, dimana Abdus Somad Arief diperiksa oleh tim penyidik terkait pelaksanaan proses lelang pengadaan MPLIK.
"Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada pokoknya terkait dengan pelaksanaan proses lelang pengadaan MPLIK pada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, yang diikuti oleh PT. Telkom," terang Untung.
Ditambahkannya, bahwa mantan Executive General Manager divisi enterprise service PT. Telkom yang saat ini menjabat Direktur Network Telkomsel tersebut hadir di Gedung Bundar pada pukul 10:00 WIB.
Menurut Kapuspenkum Kejagung, Abdus Somad Arief pernah dipanggil tim penyidik kejagung, pada hari Senin tanggal (7/10) kemarin. Namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sedang mengikuti kegiatan kedinasan.
Dalam kasus ini, tim penyidik Kejagung telah menetapkan status tersangka pada Direktur PT Multi Data Rancana Prima, berinisial DNA dan Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika, S.
Seperti diketahui, MPLIK adalah proyek Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan di Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melayani sejumlah daerah yang belum terjangkau akses informasi dan Internet, dengan dana mencapai sekitar Rp 6 triliun.
Namun ditengah jalan, tim penyidik menemukan adanya dugaan spesifikasi teknis serta operasional penyelenggaraannya tidak sesuai dengan dokumen kontrak.(bhc/mdb) |