JAKARTA, Berita HUKUM - Iim Rohimah, mantan sekretaris pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (3/6). Penjadwalan pemeriksaannya ini untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi pewarta BeritaHUKUM.com mengatakan, Iim Rohimah akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus Hambalang.
“Diperiksa sebagai saksi,” ujarnya.
Dalam jadwal di ruang wartawan, selain Iim, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Deputi V Kemenpora Lalu Wildan, serta staf Kemenpora, Andi Farid Akbar. KPK memeriksa ketiga saksi tersebut karena dianggap tahu seputar kasus Hambalang yang sedang ditangani oleh KPK saat ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Panitia Lelang Proyek Hambalang Wisler Manalu pernah meminta KPK untuk memeriksa Iim. Menurut Wisler, penyidik KPK perlu memeriksa Iim. Dia dianggap tahu persis seputar pertemuan atau rapat-rapat yang melibatkan Andi. Wisler juga mengungkapkan kalau Iim disegani di kalangan pejabat Kemenpora.
Nama Iim juga pernah disebut tim Elang Hitam yang dibentuk Juru Bicara Keluarga Mallarangeng, Rizal Mallarangeng. Rizal membantah Iim memiliki rekening Rp 15 miliar yang terkait dengan Andi.
Seperti diketahui, kasus mega projek saran olahraga Hambalang sudah menyeret Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng (AAM), Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar serta petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Mohamad Noer sebagai tersangka, dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrium.(bhc/opn) |