Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Terkait Kasus Hambalang, KPK Periksa Mantan Sekretaris Pribadi Andi Mallarangeng
Monday 03 Jun 2013 14:52:04
 

Andi Alfian Mallarangeng (AAM) saat menjawab pertanyaan para wartawan di gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Iim Rohimah, mantan sekretaris pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (3/6). Penjadwalan pemeriksaannya ini untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi pewarta BeritaHUKUM.com mengatakan, Iim Rohimah akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus Hambalang.

“Diperiksa sebagai saksi,” ujarnya.

Dalam jadwal di ruang wartawan, selain Iim, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Deputi V Kemenpora Lalu Wildan, serta staf Kemenpora, Andi Farid Akbar. KPK memeriksa ketiga saksi tersebut karena dianggap tahu seputar kasus Hambalang yang sedang ditangani oleh KPK saat ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Panitia Lelang Proyek Hambalang Wisler Manalu pernah meminta KPK untuk memeriksa Iim. Menurut Wisler, penyidik KPK perlu memeriksa Iim. Dia dianggap tahu persis seputar pertemuan atau rapat-rapat yang melibatkan Andi. Wisler juga mengungkapkan kalau Iim disegani di kalangan pejabat Kemenpora.

Nama Iim juga pernah disebut tim Elang Hitam yang dibentuk Juru Bicara Keluarga Mallarangeng, Rizal Mallarangeng. Rizal membantah Iim memiliki rekening Rp 15 miliar yang terkait dengan Andi.

Seperti diketahui, kasus mega projek saran olahraga Hambalang sudah menyeret Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng (AAM), Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar serta petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Mohamad Noer sebagai tersangka, dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrium.(bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2