Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Terkait Kasus Hambalang, KPK Kembali Panggil Direktur Utama PT MSONS Capital
Monday 15 Jul 2013 11:07:44
 

Gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini Senin (15/7), kembali memanggil saksi Direktur Utama PT MSONS Capital, Munadi Herlambang, terkait penyidikan kasus proyek pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Jawa Barat.

Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," ujarnya.

Selain Munadi, KPK juga memanggil saksi terhadap Wisler Manalu dan Brahmantory selaku Pegawai Kementerian Pemuda dan Olahraga, Dessy Yuliawati selaku swasta, Henny Susanti selaku karyawan divisi kontuksi I PT Adhi Karya, serta Sutrisno selaku Manager PT Adhi Karya.

Rencananya, mereka akan diperiksa untuk melengkapi berkas tiga orang tersangka Hambalang. Ketiga tersangka itu adalah Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kementerian Pemuda dan Olahraga, Deddy Kusnidar, mantan Menpora, Andi Mallarangeng, dan Ketua Konsorsium proyek dari PT Adhi Karya dan Wijaya Karya, Teuku Bagus Mokhammad Noor.

Selain memeriksa dua saksi bagi kasus korupsi pengadaan Hambalang, KPK hari ini juga akan memanggil Lela wahyulia dan Pujiningtyas selaku EO PT Bandung Excellent Tour & Travel terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam pelaksanaan proyek Hambalang. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka yaitu: Menpora Andi Alfian Mallarangeng, Terngku Bagus Muhammad Noor (TBMN) dan Mantan Ktua Partai Demokrat Anas Urbaningrum (AU).(bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2