JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung mulai menyelidiki keterlibatan pihak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi di Riau, Pekan Baru. Kejagung saat ini tengah melakukan penyelidikan dengan memeriksa pejabat KLH.
Menurut Adi Toegarisman (Direktur Penyidikan) pada Jampidsus, di Kejagung, Selasa (25/6), "benar hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap pejabat KLH. Tim secara intensif," ujarnya.
Lanjut Adi, penyelidikan terhadap KLH merupakan pengembangan penyidikan proyek bioremediasi yang dilakukan PT Chevron Pasific Indonesia (CPI). Tim penyidik telah menetapkan 7 tersangka, dan saat ini 6 diantanya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Yang diperiksa pihak KLH adalah Ridwan, Asisten Pelaporan, agendanya hari ini ada dua orang yang dimintai keterangan, tetapi yang hadir hanya Ridwan,” katanya.
Dugaan keterlibatan pihak KLH yaitu adanya informasi bahwa KLH telah memberikan laporan seolah-olah bioremedisai yang dilakukan pihak Chevron melalui dua kontraktor/rekanan telah sesuai ketentuan yang ada, tetapi setelah tim penyidik melakukan penelitian bioremedisai tidak sesuai standar yang ada.(sun/kjs/bhc/opn) |