Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Bioremediasi Chevron
Terkait Kasus Chevron, Kejagung Selidiki Pejabat KLH
Wednesday 26 Jun 2013 12:58:19
 

Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung mulai menyelidiki keterlibatan pihak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi di Riau, Pekan Baru. Kejagung saat ini tengah melakukan penyelidikan dengan memeriksa pejabat KLH.

Menurut Adi Toegarisman (Direktur Penyidikan) pada Jampidsus, di Kejagung, Selasa (25/6), "benar hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap pejabat KLH. Tim secara intensif," ujarnya.

Lanjut Adi, penyelidikan terhadap KLH merupakan pengembangan penyidikan proyek bioremediasi yang dilakukan PT Chevron Pasific Indonesia (CPI). Tim penyidik telah menetapkan 7 tersangka, dan saat ini 6 diantanya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Yang diperiksa pihak KLH adalah Ridwan, Asisten Pelaporan, agendanya hari ini ada dua orang yang dimintai keterangan, tetapi yang hadir hanya Ridwan,” katanya.

Dugaan keterlibatan pihak KLH yaitu adanya informasi bahwa KLH telah memberikan laporan seolah-olah bioremedisai yang dilakukan pihak Chevron melalui dua kontraktor/rekanan telah sesuai ketentuan yang ada, tetapi setelah tim penyidik melakukan penelitian bioremedisai tidak sesuai standar yang ada.(sun/kjs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus Bioremediasi Chevron
 
  Penyidik Kejagung Belum Mampu Hadirkan Tersangka Kasus Chevron
  Kasus Chevron, ‎​​Kejagung Banding Atas Vonis Bahtiar Abdul Fatah
  Kasus Chevron 20 Juta Dollar, Kejagung Panggil Tersangka AT
  3 Terdakwa Chevron Divonis Ringan, JPU Ajukan Banding
  Kasus Bioremediasi Chevron: Tegakkan Hukum dan Keadilan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2