Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Blok Mahakam
Terkait Blok Mahakam, FPKE: 'Tolak Pembentukan BUMN Khusus Migas'
Monday 29 Jun 2015 03:57:14
 

Konferensi pers Forum Pemuda untuk Kedaulatan Energi [FPKE] yang dilakukan dikawasan Menteng, Cikini. Jakarta Pusat pada, Minggu (28/6).(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Terkait usulan draft revisi UU Migas yang diusulkan oleh Pemerintah ke DPR RI, dan ketetapan pemerintah terkait pengelolaan Blok Mahakam, Forum Pemuda untuk Kedaulatan Energi [FPKE] yang merupakan gabungan dari OKP tingkat nasional menyatakan pernyataan sikap, dengan konferensi pers yang dilakukan dikawasan Menteng, Cikini. Jakarta Pusat pada, Minggu (28/6).

Isu strategis yang berkaitan langsung dengan kebijakan pemerintah ini, perlu disadari kedepannya harus sesuai dan wujud kedaulatan energi nasional. Namun Forum Pemuda untuk Kedaulatan Energi (PPKE) menyatakan sikap "Tolak Pembentukan BUMN khusus Migas" pada konferensi pers di hadapan para awak media cetak, elektronik dan online. Inilah pernyataan sikapnya secara lisan maupun tertulis sebagai berikut:

1. Pemerintah Harus memberikan 100% hak mengelola blok Mahakam kepada Pertamina.

2. Pemerintah dan DPR harus melanjutkan Revisi UU Migas dengan Mencoret Opsi pembentukan BUMN khusus Migas, yang hanya akan menimbulkan persoalan baru.

3. Seluruh Blok Migas yang akan habis masa kontraknya harus diserahkan kepada Perusahaan Milik Negara. Tak ada tawar menawar.

Pertimbangan dasar pemikiran PPKE mengacu pada, "Pemberlakuan UU no. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah merusak tatanan tata kelola Migas nasional kian ketergantungan akan minyak impor kian tinggi, harga BBM melambung tinggi, laju eksplorasi minyak tak pernah berhenti," kata Adnan (sapaan akrab) selaku Presidium dari PPKE saat jumpa pers.

Gejala nya juga diperparah setelah dibentuknya BP Migas atau kini menjelma menjadi SKK Migas, yang menurut Adnan , "Menurunnya lifting minyak yang dulu era 90-an mencapai 1,7 juta barel / hari, dan kini berkisar 800 ribu barel/hari merupakan fakta, dimana eksistensi lembaga seperti SKK Migas tak patut dipertahankan, bahkan keinginan untuk membentuk lembaga seperti SKK Migas," jelasnya.

Beliaupun menambahkan, "sementara, penemuan akan cadangan minyak baru hingga kini belum menunjukan hasil yang Kondisinya juga dibarengi dengan persentasi Konsesi Migas yang dikelola kontraktor asing sangat tidak wajar dan tidak sebanding dengan jumlah konsesi Migas yang dikelola oleh perusahaan milik negara," tuding Adnan, dimana saat ini seperti melawan intervensi dan anasir-anasir jahat, baik dari dalam maupun luar negeri yang ingin terus menguasai SDA negara kita yang berlimpah, tampak dengan rasa kecewa.

"Kami mendesak DPR RI, agar pengelolaan blok migas yang habis masa kontraknya di serahkan pada negara cq. perusahaan migas negara dengan status ownership, kepemilikan 100 persen. Serta tegas menolak dibentuknya BUMN Khusus Migas pengganti SKK Migas yang korup & birokratis," tegas perwakilan Presidium Forum Pemuda untuk Kedaulatan Energi [FPKE] bersama-sama, sambil membentangkan pernyataan sikap mereka dengan spanduk bertuliskan "Kembalikan Blok Mahakam 100% kepada Pertamina", pada Minggu (28/6).

Akibat lemahnya posisi negara karena menggunakan model Government to Bussiness (G to B) dalam menjalankan praktek bisnis Migas, Indonesia menghadapi krisis energi nasional yang sudah begitu dirasakan kian hari oleh masyarakat dampaknya. "Kami sudah jauh-jauh hari membahas ini sebelumnya. Harapan kami, apa yang akan disiarkan ke publik lebih terang nantinya, " jelas Adnan.

Kami ingin bicara tentang pengelolaan blok-blok Migas yang akan habis masa kontraknya. "Blok Mahakam 2017 akan selesai. disana potensi cadangan minyaknya masih sangat besar, dimana diperkirakan potensi menghasilkan 147 Triliun per tahun. Oleh Pemerintah berdasarkan Permen, pengelolaan blok Mahakam diserahkan oleh Perusahaan negara. Namun, belakangan baru ini muncul kembali pengelolaan blok mahakam akan dishare 70 % Pemerintah hari ini tidak takut, nampak takut dengan Intervensi Asing. Nampak seolah-olah berubah-ubah. Mengenai masalah issue migas, revisi UU Blok Migas yang masih berkutit di DPR. Saat ini telah bergulir di DPR tentang revisi tata kelola Migas. Kami curiga ada kekuatan di belakang ini, dimana pada tahun 2001 UU ini diberlakukan," ungkapnya.

"Jangan ada proses Trial and Eror untuk pengelolaan migas. Jika ingin disesuaikan dengan Nawacita dan Trisakti, Baru-baru ini kami dapat info Pertamina 70 persen, investor 30 persen. Membubarkan SKK Migas, karena pusat sarang Korupsi." ujarnya.

Problem BP Migas, dan tidak mengatur secara eksplisit BUMN negara. "Bubarkan SKK MIGAS SERAHKAN BLOK MAHAKAM 100 persen kepada Pertamina." tutupnya.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Blok Mahakam
 
  Tuntut Jatah 50 Persen Partisipasi Interest Blok Mahakam, Warga Kukar Demo di Gubernur Kaltim
  Terkait Blok Mahakam, FPKE: 'Tolak Pembentukan BUMN Khusus Migas'
  HMI Kalimantan Unjuk Rasa Mendesak Jokowi-JK Agar 'Save Blok Mahakam'
  Menteri ESDM: Pemerintah Serahkan Pengelolaan Blok Mahakam Kepada Pertamina
  Ribuan Masa Demo Blok Mahakam di Kantor Gubernur Kaltim
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2