Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Penistaan Agama Islam
Terkait Aksi Demo 2 Desember, Sholat Jumat di Masjid Sekitar Lokasi
2016-11-21 20:24:34
 

Kapolda Irjen Pol M. Iriawan di Polda Metro Jaya didampingi Pangdam Jaya Mayjen TNI Teddy Lhaksmana saat jumpa pers, Senin (21/11).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Rencana aksi damai pada 25 November dan 2 Desember adalah aksi lanjutan yang akan dilakukan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama ormas lainnya. Aksi rencananya akan digelar di sepanjang Jl. Jend. Sudirman hingga Jl. MH. Thamrin Jakarta.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Mochamad Iriawan meminta agar pendemo tidak melakukan sholat Jumat di jalan Sudirman hingga jalan MH Thamrin pada 2 Desember 2016. Penutupan jalan menganggu ketertiban umum, apalagi hari Jumat masih banyak masyarakat yang bekerja.

"Polisi tidak akan memberikan izin, bila aksi demo melakukan sholat jumat akan melakukan penutupan jalan mulai dari Semanggi-Monas. Itu daerah perkantoran, aktivitas masyarakat lainya akan terganggu," ujar Kapolda Irjen Pol M. Iriawan di Polda Metro Jaya, yang didampingi Pangdam Jaya Mayjen TNI Teddy Lhaksmana, Panglima Komando Armada RI Kawasan Timur (Pangarmaritim) Laksamana Muda TNI Darwanto, Panglima Komando Operasi Angkatan Udara I, Marsekal Muda TNI Yuyu Sutisna, dan Panglima Koarmabar Laksamana Muda TNI Aan Kurnia, Senin (21/11).

Sebelumnya, peserta aksi akan menggelar sholat Jumat dengan posisi imam dan khatib di Bundaran Hotel Indonesia.

"Undang-undang mengatur soal kebebasan berpendapat. Tapi dengan tidak mengganggu kepentingan umum," katanya.

Jika pedemo memaksakan untuk sholat Jumat di lokasi tersebut, dipastikan dapat mengganggu ketertiban umum.

"Kalau mau sholat Jumat kan sudah ada tempatnya. Bisa di masjid-masjid sekitaran lokasi," paparnya.

Imbauan itu sebagaimana arahan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, juga Panglima TNI Jenderal Gatot Bramantyo.

Polisi akan mengambil langkah-langkah penegakan hukum, apabila demo tersebut sudah mengganggu ketertiban umum dan tidak lagi mengikuti aturan yang ada. Demo boleh dilakukan sesuai koridor hukum dan pada tempat yang telah ditentukan.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Penistaan Agama Islam
 
  DICARI!!, Setelah M Kece, Pria Ini Jadi Buronan Netizen Gegara Hina Nabi Muhammad
  HNW Apresiasi Kinerja Polri Tangkap Terduga Penista Agama
  Sukmawati, Potret Sosial-Politik dan Hukum Kita
  Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz Bachtiar Nasir sebagai Tersangka Dugaan TPPU
  Jubir PA 212 Kembali Mendatangi PMJ untuk Menanyakan LP Ketua BTP Mania, Immanuel Ebenizer
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2