SAMARINDA, Berita HUKUM - Kasus terbunuhnya Elia Manuran di Mitra Pub dan Cafe di Jl. Mulawarman, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Senin (30/7) lalu, membuat keluarga besar almahrum yang asli suku Dayak kelahiran Kaltim tersebut marah dan melakukan aksi demo untuk menuntut pemilik THM maupun manajemen Mitra, yang harus bertanggung jawab.
Pernyataan sikap dari keluarga korban yang diwakili oleh Apolos Agustinus dan Vendy Meru setelah melakukan pertemuan dengan perwakilan atau manajemen THM Mitra Pub Cafe yang dimediasi oleh Polres Samarinda, ada 5 poin yang tercantum dalam berita acara pertemuan itu.
Pada Poin ke empat menegaskan bahwa, Mitra yang menjadi lokasi kejadian harus ditutup permanen, Keluarga juga menuntut uang duka sebesar Rp 3 miliar kepada pemilik atau manajemen Mitra dengan alasannya karena dianggap ikut bertanggungjawab atas hilangnya nyawa pengunjung yang juga merupakan keluarga mereka.
Tuntutan itu berlaku 3 x 24 jam terhitung setelah berita acara yang turut ditandatangani Angga Prambudithiyo, selaku perwakilan CV Mitra Cafe. Tuntutan juga sebagaimana tertuang dalam beberapa spanduk yang dibentangkan di depan Mitra Pub Cafe oleh para Aksi Demo yang dilangsungkan pada, Sabtu (4/8) siang.
- Nyawa di balas nyawa dari keluarga Elia Menuran
- THM di tutup preman karena tempat ini ada premanisme
- THM ini harus di tutup karena menyediakan karyawan pembunuh
- Kami minta Polres usut dan proses pelaku kasus pembunuhan di THM Mitra secara tuntas, adil dan transparan.
Sementara, terbunuhnya Elua Manuran yang dilakukan Ciko Stevanus (25) yang merupakan mantan karyawan Mitra Pub Cafe sekitar pukul 03.00 Wita pagi di pertanyakan pengamat hukum terkait standar operasional pengamanan (SOP) bagi pengunjung di Mitra Pub Cafe tersebut.
Menurut Roy Hendrayanto seorang Pengamat Hukum jebolan Universitas 17 Agustus (Untag) Samarinda mengatakan, keamanan di Mitra Pub dan Cafe jauh dari kata standar.
"THM sekelas Mitra Pub dan Cafe semestinya memiliki standar keamanan yang ketat demi keamanan, serta kenyamanan pengunjung. Faktanya tidak demikian dan terkesan terjadi pembiaran yang merugikan bagi pengunjung lainnya," ujar Roy.
Mecermati status Ciko Stevanus (25) pelaku pembunuhan yang merupakan mantan karyawan di Mitra Pub dan Cafe yang bebas membawa masuk senjata tajam kedalam THM diduga terjadi pembiaran oleh petugas keamanan THM tersebut, terang Roy.
"Aturannya sudah jelas, senjata apapun baik itu sajam maupun senjata api (Senpi) tidak boleh dibawa masuk karena sangat berbahaya. Apalagi dibawa masuk ke dalam THM," jelas Roy.
Roy juga menuding, terjadinya pembunuhan di Mitra Pub Cafe dan diduga adanya kelalaian dari pihak keamanan dan Komisi I DPRD Kota Samarinda harus turun tangan melakukan sidak ke Mitra Pub Cafe, dengan tujuannya untuk memastikan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan di THM tersebut.
"Pelanggaran yang dilakukannya sudah jelas. Salah satunya yakni beroperasi melebihi jam operasional yang sudah ditetapkan dalam Perda atau Perwali, kalau ada pelanggaran itu maka sanksinya sudah jelas THM tersebut harus ditutup," tegas Roy.
Untuk diketahu bahwa tragedi pembunuhan terhadap Elia Manuran yang merupakan guru honorer pada, Selasa (31/7) lalu pukul 03.00 Wita yang dilakukan oleh Ciko Stevanus (25) yang merupakan mantan kayawan Mitra Pub dan Kafe.
Elia yang mendapat tikaman di dada sempat dilarikan ke RSUD AW Sjahranie, tetapi nyawanya tidak dapat diselamatkan.
Setelah melakukan aksinya Ciko kabur, namun berhasil diringkus Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda di Jalan Trisari di sebuah warung makan, saat ditangkap, Ciko tak melakukan perlawanan.
Informasi yang berhasil dihimpun pewarta BeritaHUKUM.com, pembunuhan itu berawal ketika Elia dan Ciko saling senggol, keduanya lantas terlibat cekcok hingga berujung penganiayaan dan Elia roboh.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Vendra Riviyanto mengatakan bahwa, kejadian yang sebenarnya adalah penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dan pekakunya sudah kami amankan.
"Pelaku sudah kami amankan dan masih dalam pemeriksaan," tegas Vendra.(bh/gaj) |