Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Jusuf Kalla
Terima Tim 9, Wapres: Polisi dan KPK Tidak Boleh Periksa Orang Yang Tidak Ada Tindak Kriminal
Wednesday 11 Mar 2015 19:11:43
 

Wapres Jusuf Kalla, Selasa (10/3) siang, di kantor Wakil Presiden, Jakarta, menerima Tim Independen atau yang dikenal dengan Tim 9.(Foto; Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla, Selasa (10/3) siang, di kantor Wakil Presiden, Jakarta, menerima Tim Independen atau yang dikenal dengan Tim 9. Pertemuan membicarakan banyak masalah yang dihadapi bangsa ini supaya ke depan lebih baik lagi, termasuk masalah kriminalisasi.

Dalam keterengan pers bersama yang digelar seusai pertemuan, Wapres Jusuf Kalla mengatakan, kriminalisasi tidak boleh dilakukan hanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pendukungnya saja, tetapi juga kepada seluruh masyarakat.

Tetapi Wapres menegaskan, jika seseorang memiliki kasus kriminal atau pidana dan dilakukan penyelidikan, maka itu bukanlah sebuah kriminalisasi, tetapi proses penyelidikan.

Sebaliknya, lanjut Wapres, KPK juga tidak boleh sewenang-wenang memeriksa seseorang, karena semua orang tidak boleh dikriminalisasi. “Semua pihak, Polisi dan KPK tidak boleh memeriksa orang yang tidak ada tindak kriminal atau pidananya,” ujar Wapres.

Bisa Diselesaikan dengan Mudah

Ketua Tim Independen Buya Syafii Maarif yang dalam pertemuan itu hadir bersama-sama dengan Jimly Asshiddiqie, Imam Prasodjo, Bambang Widodo Umar dan Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, bahwa pertemuannya dengan Wapres berlangsung cukup sengit tetapi konstruktif.

Mengenai perseteruan yang terjadi antara KPK dan Kepolisian, lanjut Syafii, sebenarnya dapat diselesaikan dengan mudah, asalkan kedua lembaga itu saling menghormati proses huklum masing-masing.

Mengenai rekening gendut, Syafii menjelaskan bahwa hingga saat ini tidak diketahui sampai dimana tingkat kebenarannya. Bahkan Wapres menjelaskan jika Yunus Husein yang menjabat sebagai Ketua PPATK pada tiga tahun lalu, telah menjelaskan bahkan bersumpah kepada Wapres bahwa kasus rekening gendut itu tidak ada. “Jadi hal itu, diralat. Apa yang menjadi latar belakang itu tidak benar,” ucap Wapres.

Sementara itu, Jimly menjelaskan Tim 9 memiliki persepsi yang sama dengan Wapres mengenai kriminalisasi. Bahkan, Jimly mengatakan secara tegas tidak ada perbedaan persepsi antara Presiden dan Wapres tentang kriminalisasi.

Kriminalisasi, kata Jimly, mencari-cari kesalahan orang maka jelas proses hukumnya harus dihentikan. “Dalam menegakan keadilan, petugas harus cari orang jahat, bukan orang salah. Kalau cari kesalahan semua orang punya kesalahan. Jadi kita sepakat kriminalisasi harus distop,” kata Jimly.

Jimly juga mengatakan bahwa, ada kecenderungan perlemahan KPK. Tetapi pertemuannya dengan Wapres bukan untuk mencari siapa yang memperlemah KPK. “Kita harus dikembalikan supaya KPK itu kuat. Itu pertemuan yang positif,” ujar Jimly.(SetwapresRI/ES/setkab/bhc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2