JAKARTA, Berita HUKUM - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi langsung melakukan konferensi pers dan membenarkan bahwa (AM) merupakan ketua Mahkamah Kontistusi (MK) yang di tangkap beserta dua orang lainya, dikediamanya di Komplek perumahan Widya Candra no 7 Jakarta Selatan.
"Bahwa benar penyidk KPK melakukan tangkap tangan sejumlah orang, sekitar pukul 22:00 Wib, di sebuah rumah di Komplek Widya Candra," ujar Johan Budi SP di gedung KPK (3/10) tengah malam.
Dijelasknya lebih lanjut, ada 3 orang yang melakukan serah terima sejumlah uang dalam bentuk dolar singapura, ketiganya tersebut (AM), Ketua MK, dan (JHN), Anggota DPR-RI dan (CN), seorang pengusaha.
Setelah Tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dirumah pejabat di Widya Candra, lalu penyidik KPK melanjutkan (OTT) di sebuah hotel RedTop di Jakarta Pusat, atas inisial HB, kepalaa Daerah, dan seorang wanita (BH).
Menurut Johan Budi, di Komplek Widya Candra,"KPK tersebut mendapati uang dalam dolar Singapura, sekitar Rp 2 sampai 3 miliar rupiah," ujar Johan Budi.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik (KPK) sedang malakukan penggeledahan di kediaman Ketua (MK) Akil Mochtar, di Komplek Widya Candra Jakarta Selatan.(bhc/put) |