Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
Terima Suap Ketua MK Akil Mochtar Ditangkap KPK Dikediamanya
Thursday 03 Oct 2013 00:30:54
 

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi saat melakukan konferensi pers terkait ditangkapnya Akil Mochtar, Kamis (3/9).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi langsung melakukan konferensi pers dan membenarkan bahwa (AM) merupakan ketua Mahkamah Kontistusi (MK) yang di tangkap beserta dua orang lainya, dikediamanya di Komplek perumahan Widya Candra no 7 Jakarta Selatan.

"Bahwa benar penyidk KPK melakukan tangkap tangan sejumlah orang, sekitar pukul 22:00 Wib, di sebuah rumah di Komplek Widya Candra," ujar Johan Budi SP di gedung KPK (3/10) tengah malam.

Dijelasknya lebih lanjut, ada 3 orang yang melakukan serah terima sejumlah uang dalam bentuk dolar singapura, ketiganya tersebut (AM), Ketua MK, dan (JHN), Anggota DPR-RI dan (CN), seorang pengusaha.

Setelah Tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dirumah pejabat di Widya Candra, lalu penyidik KPK melanjutkan (OTT) di sebuah hotel RedTop di Jakarta Pusat, atas inisial HB, kepalaa Daerah, dan seorang wanita (BH).

Menurut Johan Budi, di Komplek Widya Candra,"KPK tersebut mendapati uang dalam dolar Singapura, sekitar Rp 2 sampai 3 miliar rupiah," ujar Johan Budi.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik (KPK) sedang malakukan penggeledahan di kediaman Ketua (MK) Akil Mochtar, di Komplek Widya Candra Jakarta Selatan.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
 
  Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara, KPK akan Ajukan Banding?
  Vonis Bui Seumur Hidup, Akil Pecahkan Rekor Hukuman Koruptor
  Wawan di Vonis 5 Tahun Penjara, KPK akan Banding
  Jaksa KPK Tuntut TCW alias Wawan 10 Tahun Penjara
  Didakwa Kasus Akil, Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2