Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kasus Bansos
Terima Suap, KY Sebut Hakim Setyabudi Tak Syukuri Kenaikan Gaji
Monday 25 Mar 2013 23:03:39
 

Wakil Ketua KY, Imam Anshori.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Yudisial menyesalkan penangkapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tedjocahyono karena menerima suap sebesar Rp 150 juta dari seseorang bernama Asep. Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh menyatakan tindakan tersebut jelas-jelas tidak mensyukuri kenaikan gaji hakim yang diberikan negara per November 2012 lalu.

"Sangat disayangkan seorang Wakil Ketua PN tertangkap tangan terima uang di Bandung. Kalau benar, hakim itu tak mensyukuri kenaikan gaji selama ini," kata Imam saat dihubungi wartawan, Minggu (24/3).

Imam menegaskan KY akan mendukung penuh KPK dalam penanganan kasus tersebut. Ia juga meminta pimpinan Pengadilan Tinggi Bandung dan Pengadilan Negeri di wilayah Jawa Barat memperketat pengawasan internal bagi para hakim dan aparat pengadilan di instansinya masing-masing.

"KY dukung penuh penanganan KPK tehadap hakim tersebut. Kami juga berharap pengawasan internal oleh pimpinan PN dan PT setempat diperketat karena tertangkap tangan hakim ini di Bandung," imbuhnya.

Kendati ada indikasi suap terhadap Setya dalam putusan yang dia ambil, Imam menegaskan KY tidak akan melakukan eksaminasi putusan yang dibuat olehnya. Menurut Imam eksaminasi tidak berguna karena tidak bisa mengubah putusan. Ia lebih memilih langkah untuk mendorong upaya hukum lanjutan terhadap perkara yang diputus Setya.

KPK menangkap Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tedjocahyono yang sedang menerima uang Rp 150 juta dari seorang kurir bernama Asep di kantornya pada hari Jumat (22/3). Setelah melakukan pemeriksaan intensif Setya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dia kini ditahan di Rumah Tahanan Guntur Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 23 Maret 2013.

Selain mengamankan Setya, KPK juga mengamankan Asep dan dua orang pegawai Pemkot Bandung. Ketiganya juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 atau Pasal 5 ayat 1 atau 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ketiganya kini ditahan di Rutan KPK.(ky/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Kasus BANSOS
 
  Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
  Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
  Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2