Eksekutif |
|
Kasus Bansos
Terima Suap, KY Sebut Hakim Setyabudi Tak Syukuri Kenaikan Gaji
Monday 25 Mar 2013 23:03:39 |
|
 Wakil Ketua KY, Imam Anshori.(Foto: Ist) |
|
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Yudisial menyesalkan penangkapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tedjocahyono karena menerima suap sebesar Rp 150 juta dari seseorang bernama Asep. Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh menyatakan tindakan tersebut jelas-jelas tidak mensyukuri kenaikan gaji hakim yang diberikan negara per November 2012 lalu.
"Sangat disayangkan seorang Wakil Ketua PN tertangkap tangan terima uang di Bandung. Kalau benar, hakim itu tak mensyukuri kenaikan gaji selama ini," kata Imam saat dihubungi wartawan, Minggu (24/3).
Imam menegaskan KY akan mendukung penuh KPK dalam penanganan kasus tersebut. Ia juga meminta pimpinan Pengadilan Tinggi Bandung dan Pengadilan Negeri di wilayah Jawa Barat memperketat pengawasan internal bagi para hakim dan aparat pengadilan di instansinya masing-masing.
"KY dukung penuh penanganan KPK tehadap hakim tersebut. Kami juga berharap pengawasan internal oleh pimpinan PN dan PT setempat diperketat karena tertangkap tangan hakim ini di Bandung," imbuhnya.
Kendati ada indikasi suap terhadap Setya dalam putusan yang dia ambil, Imam menegaskan KY tidak akan melakukan eksaminasi putusan yang dibuat olehnya. Menurut Imam eksaminasi tidak berguna karena tidak bisa mengubah putusan. Ia lebih memilih langkah untuk mendorong upaya hukum lanjutan terhadap perkara yang diputus Setya.
KPK menangkap Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tedjocahyono yang sedang menerima uang Rp 150 juta dari seorang kurir bernama Asep di kantornya pada hari Jumat (22/3). Setelah melakukan pemeriksaan intensif Setya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dia kini ditahan di Rumah Tahanan Guntur Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 23 Maret 2013.
Selain mengamankan Setya, KPK juga mengamankan Asep dan dua orang pegawai Pemkot Bandung. Ketiganya juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 atau Pasal 5 ayat 1 atau 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ketiganya kini ditahan di Rutan KPK.(ky/bhc/rby) |
|
|
|
|
|
|
|
ads1 |
×
|
ads2 |
 |
ads3 |
 |
|