Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus BANSOS
Terima Rp 250 Juta, Keterlibatan Sareh Wiyono dalam Kasus Bansos Didalami KPK
Friday 05 Jul 2013 09:36:58
 

Gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA -- Dalam rekonstruksi yang digelar pada hari pertama di Bandung pada Rabu (3/7), diketahui adanya penerimaan uang sebesar Rp 250 juta oleh Kepala Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat saat itu, Sareh Wiyono dari hakim Setyabudi Tedjocahyono.

Uang tersebut diberikan Toto Hutagalung kepada Setyabudi sebelumnya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami keterlibatan Sareh Wiyono dalam pengembangan kasus dugaan suap penanganan kasus korupsi Bansos di Pengadilan Tipikor Bandung.

"Semua informasi apakah pengakuan baik dari saksi atau tersangka, apakah didukung oleh bukti atau tidak, sehingga nanti bisa disimpulkan," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (4/7).

Johan menambahkan setiap informasi baru dalam rekonstruksi merupakan informasi tambahan bagi penyidikan kasus ini. Tim penyidik akan melakukan verifikasi terhadap informasi tersebut.

Mengenai rekonstruksi yang sudah diselesaikan hari ini, Johan mengatakan hal itu bisa saja terjadi. Pasalnya penyediaan waktu selama tiga hari sebagai antisipasi jika rekonstruksi tidak dapat diselesaikan selama dua hari.

"Bisa saja selesai hari ini, jadi besok sudah tidak perlu rekonstruksi lagi dan empat tersangka bisa dibawa kembali ke Jakarta," jelasnya.

Dalam rekonstruksi yang dilakukan pada hari kedua, tim penyidik melakukannya di sejumlah lokasi. Di antaranya rumah pribadi Dada Rosada, kantor Pemkot Bandung, rumah dan apartemen serta Villa Jodam milik Toto Hutagalung serta tempat hiburan Venetian Karaoke di Pasqal Square.

Saat ditanya mengenai ada dugaan pemberian gratifikasi seks di tempat hiburan di Venetian Karaoke dan Villa Jodam, Johan berkelit tidak mengetahuinya. "Jangan disimpulkan begitu, bisa saja ada pertemuan di situ," ucapnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, rekontruksi di rumah Sareh, tampak dirinya meminta uang sebesar Rp 1,5 miliar untuk Pengadilan Tinggi. Sareh juga tampak diberikan uang oleh Hakim Setya sebesar Rp 250 juta. Uang itu didapat Hakim Setya saat mengadakan pertemuan di Cafe Milan bersama Asep Triana, orang suruhan Toto Hutagalung.

Kemudian, masih dalam rekontruksi, Sareh, Toto dan Hakim Setya melakukan pertemuan di RS Pindad. Saat itu, istri Hakim Setya sedang sakit.

Atas rekontruksi itu, Sareh selalu membantahnya. Sareh mengaku tidak melakukan hal itu termasuk meminta uang kepada Hakim Setya sebesar Rp 1,5 miliar.

Meski membantahnya, namun pihak KPK tetap akan memvalidasi semua keterangan atau pengakuan dari para tersangka. Sebab, bisa saja dalam rekontruksi itu ditemukan data baru yang bisa menjadi pengembangan dalam kasus ini.

"Semua info akan divalidasi. Baik itu berupa pengakuan dari tersangka atau data-data lain," ujarnya.

Diketahui, penanganan perkara itu saat Sareh masih menjabat sebagai Ketua PT Jabar. Nah, saat adanya tangkap tangan itu kebetulan Sareh telah pensiun.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka yaitu; Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung Setyabudi Tejocahyono (ST), Ketua Ormas Gasibu Padjajaran, Toto Hutagalung (TH), anak buah Toto, Asep Triana (AT).

Selain mereka bertiga, KPK juga telah menetapkan tersangka terhadap Herry Nurhayat (HN), PLT Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD).

Kasus itu terbongkar setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada, Jumat (22/3) lalu, dimana KPK menangkap tangan Asep Triana dan Hakim Setyabudi, wakil Hakim di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

Perkembangan dari operasi OTT ini, akhirnya mengarah ke Dada Rosada, sebab dalam penangkapan KPK menemukan bukti adanya transaksi penyerahan uang suap yang berlangsung di ruangan Hakim Setyabudi.

Saat itu KPK menyita uang Rp 150 juta, yang merupakan uang suap kepada Tersangka Hakim Setyabudi.(dbs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus BANSOS
 
  Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
  Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
  Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2