JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam pengembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan dan menetapkan inisial BI atau Bambang Irianto sebagai Walikota Madiun periode tahun 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK La Ode Muhamad Syarief mengatakan pihaknya telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan politikus Partai Demokrat tersebut sebagai tersangka pada proyek senilai Rp 76,523 milyar.
"Terkait hal tersebut KPK telah meningkatkan status penanganan perkara penyelidikan ke penyidikan sejalan dengan penetapan BI walikota Madiun periode 2009-2014 sebagai tersangka," Kata La Ode Syarief saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Senin (17/10).
Tersangka BI selaku Walikota Madiun periode tahun 2009-2014, diduga baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya atau menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatan atau yang menurut pikiran orang yang memberikan ada hubungan dengan jabatannya terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012.
Atas perbuatannya, BI yang juga sebagai politisi partai Demokrat ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.(dbs/bh/sya) |