Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Partai Gerindra
Terganjal, Gerindra Akan Ajukan Judicial Review UU Pilpers ke MK
Wednesday 28 Nov 2012 13:31:06
 

Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM – Partai Gerindra menyadari tingginya angka Presidential Threshold berpotensi mengganjal pencapresan Prabowo Subianto. Syarat pencapresan memang cukup rumit di mana parpol atau gabungan parpol hanya bisa mengajukan capres jika sukses meraup 25 persen suara Pileg atau 20 persen kursi di DPR.

Setgab koalisi akhirnya sepakat UU Pilpres tidak direvisi dan mempertahankan Presidential Threshold (PT) yang berlaku di Pilpres 2009 lalu. Gerindra merasa Setgab koalisi telah menjegal pencapresan Prabowo.

Seperti dikutip dari detik.com, Ahmad Muzani mengatakan, "Saya kira keputusan dari Setgab koalisi itu sah-sah saja. Sekali lagi partai koalisi itu mengambil keputusan tidak atas dasar pada kepentingan jangka panjang, tapi kepentingan ini lebih kepada upaya untuk menjegal orang atau partai tertentu, termasuk Pak Prabowo," tegas Sekjen Partai Gerindra ini, Rabu (28/11).

"Sekali lagi Gerindra tidak panik menghadapi keputusan ini. Walaupun ya jumlah kami hanya 4,6 persen di Pemilu 2009 dan hanya 26 kursi," kata Muzani. Gerindra akan melakukan berbagai upaya perlawanan. Termasuk dengan mengajukan judicial review UU Pilpers ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami akan tetap melakukan upaya bagaimana melawan hegemoni ini harus dihentikan, tidak boleh diteruskan. Ke MK adalah salah satu ikhtiar kami, ini arogansi politik penguasa," ujarnya.(dtk/bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Partai Gerindra
 
  Gara-gara Benur, Gerindra Babak Belur
  Sindir RY, Gerindra Ingatkan Bahaya DNA Koruptor di Bogor
  Sandiaga Uno Kembali ke Gerindra dan Tak Incar Posisi
  Menang Gugatan Pengadilan, Mulan Jameela dkk Siap Menatap Senayan
  Gerindra: Demi Indonesia, Prabowo Rela Dikecam karena Bertemu Jokowi
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2