Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pembunuhan
Terekam CCTV Saat Pelaku Menyeret Mayat Ratih
Saturday 11 May 2013 18:42:49
 

Rekeman CCTV pembunuhan terhadap Ratih.(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Peristiwa kematian Ratih Pitaloka (18) warga Jl. Lambung Mangkurat, Gang 3B, RT 25, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir Kota Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) pada Minggu (28/4) yang dibung Bakhtiar Devi Efendi (28) yang tak lain adalah selingkuhannya terkuak melalui rekaman Closed Camera Television (CCTV) kantor perusahaan tambang tempatnya bekerja.

Sumber yang diperoleh pewarta BeritaHUKUM.com, kematian Ratih Pitaloka (18), terekam jelas dalam CCTV, walaupun dalam CCTV tidak diketahui saat Bakhtiar eksekusi Ratih, namun saat Bakhtiar menarik jenazah Ratih yang telah dimasukkan dalam kantong plastik menuju sebuah mobil yang telah dipersiapkan di depan kantornya.

Informasi yang diperoleh Sapos, meski tidak terekam saat Bakhtiar menganiaya Ratih hingga tewas memakai palu, namun terlihat ketika Bahtiar menyeret jasad Ratih yang sudah dimasukkan dalam kantong plastik.

Melihat rekaman CCTV dengan jelas pada pukul 21:45 Wita Minggu (28/4) Bakhtiar menarik mayat korban yang telah dimasukkan dalam kantong plastik, sesaat kemudian pelaku membersihkan lantai yang diduga darah yang berceceran.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arief Prapto S, didampingi Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Hari Widodo, kepada wartawan Sabtu (11/5) membenarkan aksi Bakhtiar yang terekam CCTV perusahaan dia bekerja.

"Memang benar, saat korban Ratih hendak dibuang tersangka terekam CCTV, untuk keperluan penyidikan, rekaman CCTV-nya sudah kami sita sebagai barang bukti," ujar Hari.

Kapolsek Samarinda Seberang Hari Widodo, juga menambahkan dengan adanya CCTV itu sangat membantu dalam melakukan pengembangan penyidikan. Apalagi selama dalam menjalani pemeriksaan, Bakhtiar cukup merepotkan penyidik dalam memberikan keterangan, keterangannya berubah-ubah, jelas Hari.

Setelah ditangkap Minggu (5/5) awalnya Bahtiar sempat mengaku menghabisi Ratih dengan mencekik dan menghantamkan kepalanya ke trotoar di jalan masuk Perumahan Keledang Mas, sampai akhirnya terjawab dengan rekaman CCTV, Ratih dihabisi di kantor tempat Bahtiar bekerja di areal Mahakam Square Jl. Untung Suropati Samarinda, tegas Hary.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Pembunuhan
 
  Update kasus kematian dosen Untag Semarang, AKBP Basuki jadi tersangka
  Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
  Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
  Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
  Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2