JAKARTA, Berita HUKUM - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengingatkan agar masyarakat tidak merasa kaget saat menyaksikan rekontruksi atau adegan kasus penembakan terhadap pengusaha perusahaan pelayaran. Pasalnya, dalam rekonstruksi itu dari tim penyidik Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Utara selain menghadirkan para tersangka dan eksekutor, juga meletupkan suara tembakan seperti aslinya saat pelaku (eksekutor) berupaya menghabisi korban.
"Saya informasikan sebelumnya kepada masyarakat (yang menyaksikan), supaya tidak kaget ketika mendengar suara senjata api," kata Yusri, di tempat kejadian perkara (TKP) kasus penembakan, Ruko Royal Gading Square, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (25/8).
"Jadi tim penyidik akan meletupkan senjata api dengan peluru hampa dan akan terdengar seolah-olah kejadian aslinya saat tersangka (eksekutor) menembak korban," jelasnya.
Diketahui, Penyidik Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus penembakan pengusaha pelayaran bernama Sugianto (51), mulai dari perencanaan hingga korban tewas ditembak. Rekonstruksi digelar di 2 (dua) lokasi. Tahapan pertama diadakan di halaman Resmob Polda Metro Jaya sebagai tempat pengganti, dan lanjut ke TKP Ruko Royal Gading Square, Kelapa Gading, dimana lokasi korban ditembak hingga tewas.
Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, keseluruhan rekonstruksi kasus penembakan digelar dalam 44 adegan.
"44 adegan ini dibagi menjadi dua tahapan," kata Calvijn di lokasi TKP penembakan.
Tahapan pertama rekonstruksi terbagi ke dalam 36 adegan yang digelar di halaman Resmob Polda Metro Jaya.
36 adegan tersebut terkait dengan pembunuhan berencana yang dilakukan 10 dari 12 orang tersangka.
"Tersangka 10 orang ini dibagi menjadi tiga peran. Peran pertama adalah mastermind, penggagas yang menginisiasi terjadinya pembunuhan berencana. Yaitu tersangka NL dan tersangka MM (suami siri NL)," beber Calvijn.
Peran lainnya yang diperagakan dalam rekonstruksi adalah bagaimana para tersangka menyiapkan senjata api serta melakukan penembakan terhadap korban.
"Eksekutor ini ada dua orang, yang pertama adalah DM yang langsung melakukan eksekusi dengan menggunakan senjata api. Dan satu lagi tersangka SY yang sebagai joki," tukas Calvijn.
Selain 36 adegan terkait proses pembunuhan berencana, penyidik juga melengkapinya dengan kasus kepemilikan senjata api ilegal yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban.
"Kasus 340 pembunuhan berencana dan 338 diketahui ada kejadian lainnya, dan perolehan kepemilikan senjata api, pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951," lugasnya.
Seperti diberitakan, polisi menangkap 12 tersangka yang terlibat dalam kasus penembakan terhadap pengusaha perusahaan pelayaran.
12 tersangka masing-masing insial R alias MM, NL, DM alias M, SY, S, MR ,AJ, DW, R, RS, TH, dan SP.(bh/amp) |