JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Lima terdakwa perkara tewasnya nasabah Citibank, Irzen Octa dituntut hukuman berbeda. Dua terdakwa, yakni Humisar Silalahi dan Boy Yanto Tambunan dituntut lima tahun penjara. Sedangkan tiga terdakwa lainnya, yaitu Arief Lukman, Henry Waslinton, dan Donald Harris Bakara dituntut tujuh tahun penjara.
Tuntutan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan terpisah yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (21/2). Berkas perkara ini, sejak awal dipecah menjadi dua. Berkas terdakwa Humisar Silalahi dan Boy Yanto Tambunan diperiksa majelis hakim yang diketuai Didik Setyo Handono. Sedangkan berkas terdakwa Arief Lukman, Henry Washington dan Donald Harris dipimpin hakim ketua Maman M Ambari.
Dalam berkas tuntutannya tersebut, JPU Ery Yudianto menyebutkan bahwa didasari pemeriksa bukti dan saksi, para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas kemerdekaan yang menyebabkan kematian sesorang, yakni Irzen Octa. Hal mereka lakukan, saat meminta keterangan korban atas tunggakan utang kartu kreditnya tersebut.
Padahal, lanjut dia, saat datang ke kantor Citibank yang berada di Menara Jamsostek lantai lima ruang Cleo, 29 Maret 2011, Irzen Octa dalam kondisi sehat. Tapi beberapa jam kemudian, korban ditemukan sudah tewas. Perbuatan itu terbukti melanggar Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan kematian, dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Atas tuntutan tersebut, para terdakwa melalui tim kuasa hukumnya menyatakan keberatan. Mereka akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi). Sikap para terdakwa ini pun disambut dengan hakim ketua dengan memberikan kesempatan menyusun pembelaan untuk disampaikan dalam persidangan mendatang.
Seperti diketahui, korban Irzen Okta merupakan nasabah kartu kredit yang diduga mengalami penganiayaan di ruang Cleo, Lantai 5 Menara Jamsostek pada 29 Maret 2011. Ia mendatangi kantor Citibank pada pagi hari itu untuk membicarakan penyelesaian tunggakan kartu kreditnya.
Korban diterima Arief Lukman, staf kolektor yang menjadi salah seorang terdakwa dalam kasus ini. Lalu, Arief membawa Irzen ke ruang cleo. Dalam keterangan beberapa saksi di muka persidangan, dua terdakwa lainnya, yaitu Henry Waslinton dan Donald Harris Bakkara, terlihat memasuki ruang Cleo beberapa saat kemudian.
Selanjutnya, beberapa jam kemudian, Irzen Octa terlihat terbaring di bawah meja ruang tersebut dengan mulut mengeluarkan busa. Satu jam kemudian, ia baru dibawa ke rumah sakit dan nyawanya tak tertolong. Atas perbuatannya tersebut, para etrdakwa dijerat melanggar Pasal 333 KUHP jo Pasal 351 KUHP dan Pasal 335 KUHP.
Selain ketiga nama di atas, turut dijadikan terdakwa adalah Humizar Silalahi dan Boy Yanto Tambunan. Irzen Octa (50) merupakan nasabah kartu kredit Citibank yang meninggal di kantor Citibank Menara Jamsostek, Jakarta Selatan. Jaksa menduga korban Irzen Octa meninggal dunia akibat perampasan paksa kemerdekaan dan perilaku kasar para debt collector tersebut.(dbs/bie)
|